Penyalainews, Selat Panjang - Awal tahun 2026 menjadi momen yang penuh senyum bagi 1.670 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Status baru mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bukan sekadar kebanggaan di atas kertas, tapi juga menjadi "kunci" pembuka akses finansial ke perbankan.
Kabar gembiranya, Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka kini resmi bisa dijadikan agunan atau jaminan untuk mendapatkan pinjaman di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.
Fasilitas ini menjadi solusi nyata bagi para pegawai yang selama ini kesulitan mendapatkan modal usaha atau dana darurat karena status honorer yang rentan.
Pihak BRK Syariah Cabang Selatpanjang merespons cepat kebutuhan ini dengan meluncurkan skema Pembiayaan Aneka Guna (PAG) khusus PPPK Paruh Waktu.
"Kebijakan ini kami hadirkan karena memang banyak permintaan dari teman-teman PPPK Paruh Waktu. Meskipun jam kerjanya fleksibel, SK mereka adalah dokumen negara yang sah dan menjadi bukti penghasilan rutin," ungkap Nazenin Beby, Team Leader Pembiayaan Konsumen BRK Syariah Selatpanjang, Rabu (21/01/2026).
Meski sudah bisa "disekolahkan" ke bank, pihak bank tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Karena statusnya paruh waktu, jumlah pinjaman yang diberikan tidak sebesar PPPK penuh waktu atau PNS. Hal ini dilakukan agar cicilan tidak memberatkan kantong pegawai.
Berikut simulasi kasar pinjamannya dengan tenor (jangka waktu) 7 bulan:
- Gaji Rp1.050.000: Bisa pinjam sekitar Rp3,5 juta (cicilan Rp523 ribu/bulan).
-Gaji Rp2.300.000: Bisa pinjam sekitar Rp7,7 juta (cicilan Rp1,1 juta/bulan).
-Gaji Rp5.000.000: Bisa pinjam hingga Rp18 juta (cicilan Rp2,5 juta/bulan).
"Kami batasi angsuran maksimal 50 persen dari gaji. Kami ingin memastikan mereka tetap punya sisa uang untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Beby.
Bagi Anda yang berminat, syaratnya cukup standar: KTP, KK, Buku Nikah, NPWP, rincian gaji, dan tentu saja SK asli. Pihak bank juga akan mengecek riwayat kredit melalui BI Checking atau SLIK OJK.
Jika pernah punya tunggakan pinjol, pastikan sudah lunas dan ada bukti pelunasannya. Tak perlu repot mengantar cicilan, sistem pembayaran dilakukan lewat potong gaji otomatis setiap bulan.
Selain itu, pinjaman ini sudah dilengkapi asuransi jiwa. Artinya, jika nasabah meninggal dunia, ahli waris tidak akan dibebani sisa utang tersebut.
Bagi PPPK yang bertugas di pelosok, tidak perlu repot datang ke kantor cabang Selatpanjang. Pengurusan berkas bisa dilakukan di Kedai BRK Syariah terdekat, seperti di Tanjung Samak (Kecamatan Rangsang) atau Teluk Belitung (Kecamatan Merbau).***red/rls

Comment