Penyalainews, Pekanbaru - Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau diduga menerima transferan dari perusahaan swasta. Hal itu disampaikan akun Twitter @CakraWirabangsa melalui cuitannya.
Dalam cuitan tersebut, menyebutkan adanya dugaan bahwa PT. Pengembangan Investasi Riau menerima transferan dari PT. Edco Persada Energi.
"Edco Persada Energi mengirim untuk biaya operasional PT. PIR," cuit @CakraWirabangsa. "Ada beberapa lagi," lanjut cuitannya.
Bukti lain yang Penyalainews terima menjadi tanda tanya besar, pasalnya record transaksi yang dilakukan pada 23 September 2022 tersebut tercatat dengan Extended Details Pay Biaya Penambahan Entertain Dengan Pihak PT. PIR Berdasarkan IOM NO.452/EPE-IOM/IX/2022 Remark
EPE-OC PERANAP.
Dari catatan transaksi itu menerangkan bahwa pembayaran tersebut dibuat oleh (AF) FINMGR-EPE, dirilis CEO-SETCO (M) dan approve DIR-EPE (BR), adapun jumlah pembayaran itu sebesar Rp 44,774,500.00. dengan tujuan rekening Bank Central Asia atas nama PT RIWAY INTERNATIONAL.

(BCA/Riway Internasional PT)
Dengan adanya transaksi detil demikian, menjadi pertanyaan besar untuk seluruh masyarakat Riau, ada apa dengan PT PIR ? seharusnya BUMD milik Pemrov Riau itu harus bermanfaat untuk penunjang ekonomi pada sektor pemerintahan, kini malah disalahgunakan.
Keterangan Ahli Hukum Dr Fahmi SH MH
Merespon persoalan itu, dugaan pejabat PT Pengembangan Investasi Riau (PT PIR) menerima aliran dana mendapat respon dari Pakar Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak), Dr Fahmi SH MH.
"Apabila dugaan ini terbukti dilakukan oleh oknum PT PIR, ini membuktikan bahwa Penerapan Asas Good Corporate Governance (GCG) tidak diterapkan di PT PIR," ujar Dr Fahmi kepada Penyalainews.com melalui pesan singkat, Senin (08/05/2023).
Menurut Dr Fahmi, hal tersebut merupakan (tindakan gratifikasi - red) dan berpotensi melanggar aturan hukum, sesuai dengan Pasal 12B Undang - undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12B, gratifikasi adalah Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya
Lebih lanjut, ia menjelaskan perbuatan gratifikasi mencakup sesuatu yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dengan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Bahkan, ia menduga ada keuntungan lain yang diperoleh oleh oknum yang terlibat dari pemberian tersebut.
"Dari pemberian tersebut patut di duga bahwa ada janji/keuntungan yang diperoleh/dijanjikan,"pungkasnya.
Pernyataan Komisaris PT. PIR
Dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan uang operasional tersebut, PT. PIR dari PT. Edco Persada Energi Komut PT. PIR, Jonli, mengatakan tidak tahu -menahu mengenai hal itu.
"Oh ndak tau saya, ndak tau saya, ndak tau saya, saya kan Komisaris, mana tau saya," ujar Jonli.
"Tanya lah yang membuat cuitan itu, tanyalah kepada PT Edco tu, jangan tanya ke saya, saya ndak tau, PT. PIR kan luas pak,"ujarnya.
Pada keterangan lain, Jonli menyebutkan bahwa uang transfer itu dari owner PT Datama merupakan uang pinjam untuk modal usaha produk kesehatan.
"Uang itu saya pinjam ke Loleng (Owner PT Datama) untuk beli obat. Saya kan ada usaha, saya jualan Purtier Placenta, termasuk Loleng juga masuk. Memang utang itu belum saya bayar," kata Jonli, Kamis (04/05/2023).
"Itu utang sudah lama, bulan Oktober 2022. Waktu itu masuk satu paket (Purtier Placenta) harganya Rp34 juta lebih, saya bilang ke Loleng saya butuh uang, saya pinjam. Itu kan bukan menyogok. Ini kan pinjam meminjam, dan itu saya sampaikan ke dia,".***red/tim
Rezky FM

Comment