Bekuk 2 Kurir, Polres Dumai Amankan Sekitar 23 Kg Sabu dan 19 Ribu Butir Pil Ekstasi

Penyalainews, Dumai - Kepolisian Resor (Polres) Dumai membongkar jaringan peredaran narkoba melibatkan narapidana Rutan Kelas III Kota Pinang, Sumatera Utara, yang diamankan pada Jumat (12/2) lalu.

Melalui konferensi pers yang digelar di Media Center Polres Dumai Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, mengungkap kronologi penangkapan yang dipimpin langsung  oleh Wakapolres Dumai dan Kasat Narkoba Polres Dumai, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai tersebut. 

Sebanyak dua tersangka yakni ARH alias AD (29) dan SN alias WR (48) warga Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatera Utara yang bertindak sebagai Kurir berhasil berhasil diamankan saat melintas di Jalan Arifin Ahmad RT. 004 Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur. 

"Pengungkapan bermula pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2021, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyelundupan narkotika dari negara Malaysia melalui pelabuhan tikus di daerah Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai," ungkap Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, didampingi Wakapolres Dumai Kompol Ernis Sitinjak dan Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Yoyok Iswandi, Kamis (18/02). 

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut AKBP Andri Ananta Yudhistira, menjelaskan, Wakapolres Dumai dan Kasat Narkoba Polres Dumai bersama Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan di sepanjang pantai Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai, khususnya Kelurahan Pelintung. 

"Saat melakukan penyelidikan, tim melihat dan mencurigai 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Rush warna hitam BM 1540 DC sedang melintas dengan kecepatan tinggi serta beriringan denganbl satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam BM 3619 TM berada di depan dengan kecepatan tinggi juga, sehingga dilakukan pengejaran dan tim berhasil menghentikan laju kedua kendaraan tersebut," ujar Kapolres Dumai.

Saat dihentikan, lanjut AKBP Andri, mobil merk Toyota Rush warna hitam BM 1540 DC dikemudikan oleh ARH alias AD (29), sedangkan tersangka SN alias WR (48) mengendarai sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam BM 3619 TM. 

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan tas besar merk Masster biru pada bagasi belakang mobil, yang berisikan 20 paket besar diduga narkotika jenis sabu.

Paket besar sabu tersebut dikemas menggunakan bungkusan plastik teh Cina berwarna hijau merk Guan Yinwang. Selain itu, ditemukan pula satu buah tas besar merk Polo warna abu-abu berisikan tiga paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan yang juga dikemas dengan bungkusan plastik teh Cina warna hijau merk Guan Yinwang, serta empat bungkus besar diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi berbentuk hati warna biru.

"Dari pengakuan keduanya, didapati keterangan bahwa barang bukti narkotika tersebut dijemput dan diambil di daerah Sepahat Kabupaten Bengkalis atas perintah atau suruhan saudara M yang merupakan narapidana perkara narkotika Rutan Kelas III Kota Pinang Sumatera Utara, yang sedang menjalani vonis hukuman penjara 7 tahun 6 bulan," jelas AKBP Andri

Rencananya, kata Andri, narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut akan dibawa menuju Simpang Pujud, Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir untuk selanjutnya diserahkan kepada kurir penerima yang belum diketahui, karena masih menunggu perintah dari M.

Lebih lanjut diungkapkan Andri, dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan kurang lebih 23 kilogram sabu dan 19.937 butir pil ekstasi, sehingga sekira 203.937 orang generasi berhasil terselamatkan dari ancaman narkotika.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.

 

Comment