Bangga, Tanjak Riau Resmi Tercatat di Pusat Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham

Penyalainews, Pekanbaru- Tanjak Riau secara resmi tercatat dalam Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia. Tanjak Riau merupakan penutup kepala khas yang digunakan laki-laki sebagai simbol kewibawaan.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau, Roni Rakhmat menjelaskan Tanjak Riau telah didokumentasikan dan diarsipkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI sesuai pencatatan inventarisasi Kekayaan, Intelektual Komunal Indonesia Nomor PT14202100033.

"Alhamdulillah Tanjak Riau telah resmi tercatat dalam Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia," kata Roni, Jumat (21/5).

Hal ini bertujuan untuk melindungi Pengetahuan Tradisional (PT) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 mengenai hak cipta.

Surat pencatatan inventarisasi Kekayaan, Intelektual Komunal pengetahuan tradisional Tanjak Riau, sebut Roni secara resmi ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham itu. Saat ini, sambungnya, sudah diterima Pemerintah Provinsi Riau dari Direktur Kerjasama dan Pengembangan Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Daulat Silitonga.

Roni Rakhmat yang mewakili Gubernur Riau menerima surat tersebut dalam Anugerah Pariwisata Indonesia (API) V di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (20/5) lalu.

Melalui surat tersebut, Tanjak Riau dinyatakan sebagai jenis pengetahuan tradisional, antara lain kemahiran membuat kerajinan tradisional, moda transportasi tradisional dan makanan atau minuman tradisional, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Freddy Harris.

Sebelumnya, Tanjak Riau meraih juara 1 di ajang Anugerah Pariwisata Indonesia dalam kategori Cinderamata Pariwisata Terpopuler. Tak hanya Tanjak Riau, kata Roni, 6 penghargaan lainnya juga diraih Bumi Lancang Kuning di bidang pariwisata. ***red/rfm

 

Comment