Penyalainews, Pekanbaru - Beredarnya video detik jatuhnya pesawat lion Air berdurasi 1.40 menit dinyatakan Hoak seperti dilansir m.liputan6.com, Selasa (30/10/2018)
Sebagaimana peristiwa tragedi jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 berujung duka mendalam bagi semua keluarga korban.
Namun awas, bagi para pengguna sosial media agar tidak terlalu cepat menyebarkan informasi secara online jika belum terbukti kebenaran dan sumber yang jelas, apalagi menyebar luaskan dalam bentuk video atau pun foto.
Diketahui sebagaimana pesawat Lion Air JT610 lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada pukul 06.20 WIB. Selanjutnya, pesawat itu hilang kontak pukul 06.33 WIB.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Ferdinandus Setu selaku Plt. Kepala Biro Humas Kominfo agar netizen hati-hati dengan jarinya di media sosial. Atau bisa terancam hukuman karena melanggar UU ITE.
Pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar."
Jika mendapat pesan berantai yang hoax, agar tidak sembarang menyebar luaskan. segera laporkan ke pihak berwajib, karena membantu menyebarkan sudah masuk delik hukum.
Adanya laporan masyarakat tersebut, pihak kepolisian baru dapat melakukan penyidikan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan segenap operator telekomunikasi.***red/rfm
Habiburrahman

Comment