Penyalainews, Siak - Gerakan Mahasiswa Pemuda Siak (GMPS) melakukan audiensi bersama Kapolres Siak beserta jajarannya terkait banyaknya angkutan barang Overload dan Overdimension (ODOL) tidak yang mentaati Aturan, Senin (8/2).
GMPS menuntut agar Kapolres Siak dapat merealisasikan UU No. 22 tahun 2009, PP No. 74 Tahun 2014, Permenhub No. 134 Tahun 2015, sebab angkutan barang ODOL sudah meresahkan masyarakat.
"Kami menyaksikan maraknya angkutan barang overload dan over dimension tidak mentaati UU No. 22 tahun 2009, PP No. 74 Tahun 2014, Permenhub No. 134 Tahun 2015," tegas Ketua GMPS M. Alhafiz.
Pasalnya, menurut Alhafiz angkutan barang ODOL berdampak buruk pada infrastruktur jalan hingga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
"Kami melakukan audiensi berlandaskan keresahan bersama dari masyarakat, mahasiswa serta pemuda Siak. Karena efek dari overload dan over dimension mengakibatkan infrastruktur jalan lebih cepat rusak, kecelakaan, underspeed, pecah ban dan rem blong. Kami mahasiswa dan pemuda Siak yang tergabung dalam GMPS berharap agar Kapolres mampu menerima aspirasi dan menindak lanjuti Oknum yang tidak mentaati peraturan," ujar M. Alhafiz
Sementara Sekjen GMPS, Jasa Akbar yang turut angkat bicara menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan menyalurkan aspirasi sesuai regulasi terkait maraknya angkutan barang ODOL tersebut.
Bahkan, Jasa Akbar menduga adanya kongkalikong antara kepolisian dengan pihak terkait oknum ODOL. Untuk itu, Jasa Akbar menegaskan pihaknya akan melakukan aksi massa jika audiensi tersebut tidak direalisasikan.
"Kami berharap setelah audiensi inia spirasi yang kami salurkan dapat direalisasikan. Jika tidak direalisasikan kami akan melakukan tindakan lebih lanjut Tentu menyalurkan aspirasi ada tahapannya. Jika sudah dilakukan audiensi namun tidak ada perubahan, maka kami akan lakukan aksi massa berdasarkan UU No. 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, karena banyak masyarakat yang merasa dirugikan akibat maraknya mobil angkutan ODOL," ujar Jasa Akbar.

Comment