Penyalainews - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Istiono mengungkap adanya ancaman penjara bagi travel gelap yang nekat mengangkut penumpang di tengah larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021 mendatang.
Bahkan, Istiono mengancam baru akan membebaskan pihak yang bertanggung jawab untuk operasional travel gelap itu pada saat lebaran 2021 usai.
"Jangan main-main. Travel gelap akan saya tindak. Kalau perlu kita tahan dan dikeluarkan setelah Lebaran nanti. Ini serius," tegas Istiono, mengutip Kompas.com, Rabu (14/4).
Kendaraan yang boleh keluar daerah selama larangan mudik lebaran, sebut Istiono, hanya kendaraan yang memiliki izin khusus maupun dalam keadaan darurat.
Di antaranya, warga yang hendak berdinas ke luar kota. Nantinya, petugas akan meminta mereka menunjukkan surat tugas yang sah dalam kondisi berdinas.
Selain itu, masyarakat yang tengah berduka karena sanak keluarganya meninggal dunia atau sakit diperbolehkan melintas. Namun, tetap diwajibkan untuk menunjukkan surat dari kelurahan setempat.
"Yang bisa keluar hanya yang punya izin khusus dan kepentingan khusus. Ini adalah operasi kemanusiaan tetapi tindakan kita tetap persuasif dan humanis. Hanya memutarbalik arah saja," jelas dia.
Istiono berharap, masyarakat dapat menyadari untuk tidak memaksakan diri untuk mudik pada lebaran tahun ini. Larangan mudik ini, jelasnya, harus dipatuhi untuk mencegah penularan Covid-19 di daerah-daerah tujuan mudik.
"Kita sangat berharap kesadaran masyarakat untuk sama sama memerangi Covid-19. Kalau sama-sama dibangun kesadaran, petugas juga lebih ringan, kita lebih ringan dan Covid-19 bisa segera kita akhiri kalau kita kompak sama-sama memutus rantai penularan Covid-19," kata dia.

Comment