7 Warga Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Eksekusi Lahan di Pelalawan

Penyalainews, Pelalawan - Sebanyak tujuh warga Desa Gondai, Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan. Mereka dianggap sebagai provokator ratusan warga untuk menghalangi eksekusi lahan sawit seluas 3.323 hektare.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Komisaris Besar Teddy Ristiawan mengatakan tiga tersangka melarikan diri dan ditetapkan sebagai buron. Sedangkan, empat sisanya sudah ditahan di Polres Pelalawan.

Para tersangka, sebut Teddy, merupakan pengurus koperasi yang bermitra dengan PT PSJ. Diketahui, ada dua koperasi mitra PT PSJ, yakni Koperasi GB dan SGS.

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan bahwa PT PSJ berkebun tanpa izin di lahan 3.323 hektare di Desa Gondai itu. Eksekusi putusan pidana itu sudah berlangsung sejak 2020 dengan menumbangkan pohon sawit.

Kejaksaan Negeri Pelalawan sebagai eksekutor bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau mengganti dengan bibit akasia dengan alasan pemulihan kawasan hutan. Pengamanan eksekusi, selain dilakukan polisi, juga melibatkan sekuriti PT NWR.

PT NWR turun tangan karena merupakan pelapor ke Mabes Polri. Dalam putusan itu juga ada kata Cq PT NWR, seperti dilansir dari Liputan6.com, Sabtu (27/3).

Disamping itu, PT PSJ sedang diusut Polda Riau atas dugaan pungutan fee manajemen dan potongan panen sawit kepada dua koperasi tersebut. Pasalnya, PT PSJ menetapkan jumlah potongan panen dan fee manejemen yang berbeda terhadap dua koperasi itu.

Pada Maret 2021, kata Teddy, pihaknya menerima laporan penyerobotan lahan dari PT NWR yang diduga dilakukan PT PSJ. Laporan itu masih terkait dengan proses eksekusi tersebut.

"Sudah ada 29 saksi diperiksa dari pengurus dua koperasi, warga setempat, pemilik lahan dan pihak PT PSJ," kata Teddy.

Teddy menjelaskan, PT PSJ pada 1995 menanam sawit di lokasi dengan dalih mendapatkan izin dari kepala daerah. Seiring berjalannya waktu, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menerbitkan izin kawasan hutan untuk PT SRT.

Belakangan terjadi peralihan dari PT SRT ke PT NWR. Namun, PT PSJ tetap berkebun di lokasi sehingga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri sehingga PT PSJ dinyatakan pengadilan bersalah melakukan perkebunan tanpa izin.

"MA menyatakan bersalah dan menjatuhkan denda Rp5 miliar kemudian lahan dikembalikan untuk pemulihan kawasan hutan," kata Teddy.

Pada awal 2020 lalu, eksekusi lahan seluas 3.323 hektare itu sudah mulai dilakukan. Namun, seringkali prosesnya mendapatkan pertentangan dari masyarakat anggota dua mitra dua koperasi yang bermitra dengan PT PSJ.

Sampai tahun ini, sudah 2.000 hektare lahan yang berhasil dieksekusi. Sedangkan sisanya, masih belum dieksekusi karena eksekutor menundanya dengan berbagai pertimbangan terkait keamanan.

Menurut Teddy, sisa dari 2.000 hektare itu bukanlah milik warga tempatan. Hasil penelusuran, Teddy menyebut 1.000 hektare yang belum dieksekusi dimiliki pengusaha dari luar daerah.

"80 persen pengusaha dari luar, warga setempat tidak ada lagi," ucap Teddy.

Selama penundaan eksekusi, kata Teddy, kepolisian menemuan adanya aktivitas panen di lokasi. Sejumlah truk yang datang mengangkut hasil panen dibawa ke PT PSJ.

Menurut Teddy, PT PSJ masih berusaha menguasai lahan di sana. Bahkan, perusahaan itu mewajibakan dua koperasi di lokasi menyetorkan hasil panen dengan jumlah berbeda.

"Untuk Koperasi Gondai Bersatu dipotong 33 persen, 67 persen ke masyarakat. Kemudian Koperasi SGS 13 persen, kemudian ada fee manajemen 2 persen," terang Teddy.

Ditegaskan Teddy, bahwa pemotongan tidak dapat dibenarkan karena adanya putusan MA terkait lahan itu. Diapun menyebut dalam waktu dekat bakal menetapkan tersangka.

"Pasal yang diterapkan adalah 385, kemudian 216 dan 480, ada juga tindak pidana pencucian uang," tegas Teddy.

Sebagai informasi, polemik lahan di Gondai bertambah setelah ada putusan MA terkait surat perintah eksekusi yang diterbitkan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Riau. MA menyebut surat itu tidak sah atau batal.

 

Comment