Penyalainews, Pekanbaru - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru memberlakukan larangan pengangkutan sampah secara mandiri dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPRM) baik di tingkat RT maupun RW. Larangan ini diterapkan setelah diumumkannya perusahaan pemenang tender pengangkutan sampah.
Plt DLHK Pekanbaru, Marzuki mengatakan, kegiatan pengangkutan sampah diserahkan kepada pihak ketiga sesuai kontrak yang sudah ada.
"Sudah ada kontrak dengan mereka," kata Marzuki, Selasa (13/4).
Marzuki juga tidak memberikan izin bagi pihak manapun yang ingin melakukan pengangkutan sampah secara mandiri. Karena, kata dia, tugas pengangkutan sampah sudah menjadi kewenangan pihak yang menjadi operator.
Untuk tahun ini, sebut Marzuki, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali menjalin kerjasama dengan PT Samhana dan Godang Tua untuk mengangkut sampah. Kemungkinan besar, DLHK juga masih akan melimpahkan pengangkutan sampah kepada pihak ketiga untuk tahun 2022 mendatang.
"Ke depan kita tetap berpedoman kepada swastanisasi," ujarnya.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru menandatangani kontrak kerja bersama dua perusahaan pemenang tender pengelolaan pengangkutan sampah. Terlebih lagi, masalah sampah di Pekanbaru sudah menjadi masalah yang berkepanjangan di Provinsi Riau.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi mengungkapkan kontrak kerja dilakukan bersama PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah.
"Kontrak dua perusahaan itu masing-masing atas nama PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah sudah ditandatangani kemarin," kata Hendra, Jumat (9/4).
Hendra berujar, kedua perusahaan tersebut bertanggung jawab mengangkut sampah di wilayah yang berbeda. yakni zona 1 untuk PT Godang Tua Jaya dan zona 2 menjadi tanggung jawab PT Samhana Indah.
Zona 1 meliputi Kecamatan Tampan yang kini dimekarkan menjadi Binawidya dan Tuah Madani, serta Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai.
Sedangkan zona 2 meliputi Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Sail dan Kecamatan Tenayan Raya serta Kulim.
Sumber: ANTARA Riau

Comment