Penyalainews - Sebanyak 14 provinsi di Indonesia dinilai sudah memiliki kesiapan untuk membuka keran sekolah tatap muka di tengah pandemi Covid-19. Hal ini disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
Sesuai data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Januari lalu, Wiku menyebutkan, 14 provinsi yang dinyatakan siap membuka sekolah, yakni Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Bangka Belitung, dan Sulawesi Barat.
Namun, kata Wiku, pembukaan sekolah tatap muka tersebut harus disertai dengan lima tahapan, yakni tahap pra kondisi, timing, prioritas, koordinasi pusat-daerah, serta monitoring dan evaluasi.
"Secara prinsip ada lima tahapan yang harus dilalui sebelum melakukan pembukaan sektor pendidikan," kata Wiku melalui keterangan tertulis dalam situs covid19.go.id, seperti melansir CNN Indonesia, Sabtu (27/3).
Untuk tahap pertama, yaitu pra kondisi, jelas Wiku, adalah adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi virus corona yang menjangkit di Indonesia selama lebih dari setahun.
Pada tahap ini, kata Wiku, pemerintah akan berusaha menjamin proses adaptasi berjalan dengan baik melalui sosialisasi dan fasilitas sarana dan prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan untuk memudahkan masyarakat.
Tahap kedua, timing atau proses dalam menentukan waktu yang tepat, dengan cara melihat pada data-data epidemiologis, kesiapan institusi pendidikan, dan ketersediaan fasilitas kesehatan.
"Sebelumnya di awal tahun 2021, hanya sebagian daerah yang dianggap siap dan diizinkan melakukan kegiatan tatap muka secara bertahap. Kemudian ditambah dengan instruksi Menteri Dalam Negeri terkait PPKM Mikro di 15 provinsi," kata dia.
Selanjutnya adalah tahapan ketiga, penentuan prioritas. Menurut Wiku, tahapan ini dilakukan dengan melakukan simulasi pembukaan oleh institusi percontohan terlebih dahulu.
Dan seluruh elemen yang terlibat harus memastikan seluruh aspek kegiatan belajar, mulai dari siswa berangkat sampai pulang ke rumah. Karena peluang penularan dapat terjadi dimana saja.
"Sebagai bahan pembelajaran bagi institusi lain untuk dapat diperluas cakupannya secara bertahap," jelas Wiku.
Tahap ke empat, yaitu tahapan koordinasi pusat dan daerah, wiku menjelaskan adalah koordinasi implementasi timbal balik antara pemerintah pusat dan pihak daerah. Seperti koordinasi antara dinas kesehatan, dinas pendidikan, serta institusi pendidikan dan orang tua murid.
Sebab, menurut Wiku, koordinasi yang baik menjadi kunci identifikasi masalah sedini mungkin sehingga solusinya dapat segera ditemukan dengan gotong royong antar elemen masyarakat maupun pemerintah.
Terakhir adalah tahap monitoring dan evaluasi, yaitu pemantauan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan evaluasi berdasarkan skenario pengendalian covid-19 yang telah ditetapkan.
"Skenario pengendalian covid-19 dengan prinsip kebijakan gas dan rem. Setiap pelaporan yang dilaporkan akan menjadi input yang berharga dalam tahapan perluasan sektor pendidikan maupun sektor lainnya," kata Wiku.
Adapun demikian, Wiku kembali menekankan bahwa bagi institusi pendidikan yang sudah membuka kegiatan pendidikan agar tetap waspada dengan perkembangan terkini dari penanganan covid-19 di Indonesia.
"Sewaktu-waktu bersiap melakukan pengetatan kembali jika diperlukan melalui skrining secara berkala," pungkas Wiku.

Comment