Usai Menang Praperdilan di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Muflihun Buat Laporan Pidana Terhadap Inisai S dan D

Penyalainews, PEKANBARU - Ahmad Yusuf SH, kuasa hukum mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun mengungkap fakta baru, pasca sidang praperadilan gugatan penyitaan aset yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Dimana sebelumnya, pada Rabu 17 September, 2025, Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan bahwa penyitaan aset yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Riau terhadap aset pribadi milik Muflihun tidak sah dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di DPRD Riau.

Aset yang disita Ditreskrimsus Polda Riau itu berupa rumah di Kota Pekanbaru dan apartemen di Kota Batam.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Dedi, menyatakan bahwa penyitaan aset milik Muflihun tidak sesuai prosedur hukum, sehingga aset yang telah disita harus dikembalikan kepada pemohon.

"Kami menghormati putusan hakim yang mulia yang telah mengabulkan praperadilan Muflihun. Putusan ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan sesuai Undang-Undang Hukum Pidana, prinsip due process of law, dan kepastian hukum," kata Ahmad Yusuf saat konferensi pers di salah kafe di Pekanbaru Kamis 18, September, 2025.

Yusuf juga dalam kesempatan tersebut meminta agar Polda Riau menghormati putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut. Dan juga kata Ahmad Yusuf, aset-aset yang disita agar segera dikembalikan kepada kliennya Muflihun.

Tidak hanya itu, Ahmad Yusuf juga mengungkapkan berdasarkan fakta-fakta persidangan pada gugatan praperadilan itu pihaknya mendapat bukti baru.

Bukti baru tersebut adanya kesaksian palsu terkait kepemilikan aset milik Muflihun yang menyebakan rumah dan apartemen milik mantan Sekretaris DPRD Riau ini disita Ditreskrimsus Polda Riau.

"Kami akan laporkan pidananya, dapat kami duga ada kesaksian palsu yang menyebabkan aset klien kami disita " ujar Yusuf.

Ketika ditanya soal siapa diduga yang melakukan kesaksian palsu tersebut, Yusuf menyebut inisial D dan IS.

Berdasarkan berita sebelumnya inisial DS dan IS ini juga dapat diduga adalah Deni Saputra, S.Sos, dan Iwan Suryadi.

Pasalnya dua nama tersebut termasuk 12 nama yang masuk dalam gugatan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dimana sebelumnya kuasa hukum Muflihun ini melakukan gugatan terhadap 12 ASN yang dahulunya bekerja di Sekretariat DPRD Riau.

Gugatan dua belas ASN tersebut itu teregister dengan nomor 307/Pdt.G/2025/PN Pbr pada tanggal 21 Agustus 2025, dengan klasifikasi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dua belas ASN yang digugat itu karena diduga memalsukan tanda tangan Muflihun sewaktu menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau.

Dua belas orang ASN tersebut diantaranya Ovan Rachmadano, Rio Armanda S.Kom, Reno Afriadi SH.

Kemudian Raja Faisal Febnaldi, sosok ASN satu ini bertugas di Sekretariat Pemprov Riau dengan jabatan Kabag Prokopim yang selalu mendampingi Gubernur Riau Abdul Wahid.

Selanjutnya Wira Setiadi, Yurikha Herian Danni, Irwan Suryadi (pejabat di Pemko Pekanbaru.)

Kemudian Teddy Kurniawan S.STP, MSI, Sepriani, kemudian Deni Saputra, S.Sos, Edwin Noviansyah ,S.STP.,M.Si.

Tengku Aznom Zaifaini sosok terakhir ini informasinya masih bersaudara dengan Tengku Azwendi, politisi Demokrat yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Pekanbaru.

Berdasarkan materi gugatan kedua belas orang tersebut diduga telah membuat serta memalsukan tanda tangan Muflihun.

Pemalsuan tanda tangan Muflihun tersebut berkaitan dengan dokumen perjalanan dinas fiktif di Sekwan DPRD Riau.

Selain itu juga 12 ASN tersebut dalam gugatan Muflihun diduga menyusun dan mencairkan dana perjalanan dinas berdasarkan kegiatan yang tidak pernah alias fiktif namun dilaksanakan seolah-olah nyata, namun tetap dicairkan dan dipertanggung jawabkan.

Kemudian masih dalam butir gugatan Muflihun, 12 ASN tersebut juga memalsukan tanda tangan, mencantumkan nama Muflihun dalam kwitansi atau NPD tanpa otorisasi stau perintah penguggat.

Dan dalam butir ke empat materi gugatan, 12 ASN tersebut tidak pernah melaporkan atau meminta klarifikasi langsung kepada Muflihun terkait dugaan penggunaan nama atau jabatan penggugat dalam pertanggung jawaban keuangan.

Muflihun dalam gugatannya juga menyebut bahwa perbuatan 12 ASN tersebut telah merugikannya. bahkan dirinya dikriminalisasi atau perkara SPPD Fiktif di DPRD Riau.***red/rls

Comment