Tiga pengusaha dicekal kejaksaan, diduga terlibat korupsi Gelora Pancasila

Penyalainews, Surabaya - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, terus melakukan penyelidikan atas kasus penyalahgunaan aset milik Pemerintah Kota Surabaya. Terutama aset Gedung Olah Raga Gelora Pantjasila atau yang lebih dikenal lapangan Thor, di Jalan Padmosusastro.

Informasi diperoleh merdeka.com, penyidik yang menangani dari Pidana Khusus, sudah membidik calon tersangka. Sehingga, penyidik mengeluarkan daftar cekal terhadap tiga orang pengusaha yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan aset, terhitung sejak Rabu (21/2) kemarin.

"Kejati Jatim mencekal tiga orang pengusaha, yakni Prawiro Tedjo, Ridwan Soegijanto Harjono, dan Wenas Panwel. Ketiga dicekal, karena diduga terlibat dalam kasus korupsi tanah gelora Pantjasila senilai Rp 183 miliar," terang Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung.

Pencekalan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan walaupun sampai sekarang polisi belum menetapkan tersangka. "Kami ingin proses ini berjalan lancar," kata Richard.

Kuasa hukum tiga orang yang dicekal, Ronald Talaway menyayangkan keputusan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dua pekan lalu kliennya telah menjalani pemeriksaan. Dia menilai pencekalan dilakukan tidak prosedural. Apalagi status perkara Gelora Pantjasila itu masih dalam kasasi di Mahkamah Agung, sehingga masih dalam sengketa perdata. Pihaknya akan mengambil langkah dengan berkirim surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Saya nanti akan mengirim surat ke Kejagung. Supaya untuk meninjau kembali masalah pencekalan untuk klien kami," kata Ronald Talaway.

Ronald heran jika pemerintah merasa dirugikan atas kasus ini. "Pemerintah ini tidak dirugikan, justru klien kami yang dirugikan," ucap dia.

Secara terpisah Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi menilai gugatan PTUN atau perdata yang diajukan ke MA berbeda dengan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.

"Dalam perkara ini, kasus gelora Pantjasila ini ada perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan telah menimbulkan kerugian negara," kata Didik Farkhan Alisyahdi.

Dia menjelaskan, hal yang menimbulkan kerugian negara itulah dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Karena perkara korupsi itu sifatnya extra ordinary crime, yang harus didahulukan. Dapat mengeyampingkan TUN atau perdata.

"Semua orang tahu ada keanehan, pemkot telah memiliki hak pakai dengan sertifikat keseluruhan termasuk lapangan Thor. Lalu ada beberapa orang melakukan perbuatan melawan hukum mengakibatkan sebagian lahan itu dihapuskan dan beralih ke pihak swasta," terang mantan Kepala Kejari Surabaya.

"Ada kerugian negara yang nilainya besar dalam perkara ini. Kita sudah memiliki bukti-bukti perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan," tegasnya.***red

Merdeka.com

Comment