Penyalainews, Pekanbaru - Pernikahan antara James Silaban dan Elisabet Oktavia akhirnya harus berproses diranah pidana. Awal dugaan keluarga pihak wanita melanjutkan persoalan tersebut keranah hukum atas dugaan tindak pidana pasal 263 KUHP dan perkara tersebut ditangani Ditreskrimum Polda Riau sejak Februari 2021.
Berawal darisanalah kini ketiga terdakwa yaitu Viktor Harianja, James Silaban dan Elizabet Oktavia terpaksa menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusnely, SH.,MH dan Sartika Ratu Ayu Tarigan, SH dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Pada dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa Viktor Harianja bersama saksi James Silaban dan saksi Elizabet Oktavia Sirait diduga melakukan tindak pidana pemalsukan surat dan dijerat pasal 263 KUHP.
Kuasa Hukum Viktor Harianja, James Silaban dn Elizabet Oktavia yakni Darwin Natalis Sinaga, S.H dalam keterangannya persnya membenarkan hal tersebut dan menyayangkan bahwa penyidik Polda Riau terlalu memaksakan perkara yang melibatkan kliennya, dan dirinya kecewa dengan pertimbangan hukum atas penetapan status kliennya.
“Saya selaku kuasa hukum dari ketiga (terdakwa,red) sangat menyayangkan atas status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Polda Riau, secara logika saja tidak ada dalam perkara dalam sebuah pernikahan seorang anak yang dilaporkan oleh orang tua hingga menjadi tersangka, walaupun dari pengakuan pelapor bahwa pihak keluarga telah dirugikan secara materil,”jelas Darwin Natalis Sinaga, SH kepada wartawan (14/10).
Kemarin pada tanggal 14 Oktober 2021, Darwin mengatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru telah melakukan persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Pada persidangan kemarin saya sempat bertanya kepada JPU untuk menunjukkan beberapa surat dakwaan termasuk surat penangguhan penahanan yang saya ajukan dan persidangan itu saya juga merasa banyak kejanggalan dikarenakan saya menilai perkara ini seolah-olah dipaksakan, sehingga sayapun mengajukan eksepsi kepersidangan selanjutanya,”kata Darwin.
Dari pengakuan terdakwa yakni Elisabet Oktavia, Darwin membeberkan bahwa pelapor pada perkara ini adalah orang tua dari terdakwa yaitu Lisbon Sirait selaku ayah kandungnya.
“Pelapor itu sendiri merupakan ayah kandung dari Elisabet Oktavia, pada awalnya orang tua dari Elisabet Oktavia tidak terima anaknya menikah dengan suaminya saat ini yaitu James Silaban, karena pihak keluarga telah dirugikan secara materil, kitapun belum mendapat kejelasan materil apa yang telah dirugikan, yang jelas perkara yang dipersidangan saat ini yang dipermasalahkan adalah pemalsuan surat nikah yang melibatkan pihak ketiga yaitu Viktor Harianja yang kini juga menjadi tersangka,”bebernya.
Selanjutnya guna mencari kebenaran atas perkara ini Darwin akan mengawal kasus tersebut dari awal sampai akhir.
“Saya selaku kuasa hukum dari ketiga tersangka akan mengawal kasus ini hingga tuntas, karena saya menilai kasus ini terdapat indikasi lain, sebelumnya dari hasil pengakuan Elisabet Oktavia bahwa adanya beberapa surat berharga milik keluarganya yang ditanda tangan oleh dirinya, mungkin itulah dasar kerugian materil yang ditujukan kepada ketiga tersangka, saya pikir itu persoalannya,”pungkas Darwin
Sebelumnya, Darwin juga menyampaikan bahwa kalau orang tuanya adalah salah satu pejabat Eselon II di Kementerian Keuangan, dan alasan status sosiallah yang menyebabkan orang tuanya tidak setuju menikah dengan suaminya.
“Ayah dari Elisabet Oktavia ini memang pejabat di Kementrian Keuangan, posisinya sebagai salah satu Direktur. Sejak mereka pacaran ayahnya tidak setuju hubungannya, atas dasar itulah Elisabet menikah dengan James tanpa meminta restu dari mereka,”tutupnya.***red/rls
Rezky FM

Comment