Sebarkan Rekaman Dugaan Laporan Pajak Fiktif , Mantan THL BAPENDA Pekanbaru Di Kriminalisasi, Hingga Isu Pemberian Uang Kepada Oknum Wartawan

Penyalainews, Pekanbaru - Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin berserta jajarannya diduga dan merencanakan, merekayasa, serta membuat Laporan Fiktif Piutang Pajak (PP) guna untuk  memenuhi syarat untuk meraih penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Riau.

Hal itu diperkuat dengan beredarnya rekaman pembicaraan yang sempat dimuat berbagai media masa. Adapun audio visual bersifat rahasia yang didalamnya Ada percakapan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru beserta staffnya. tanpa sengaja disebarkan oleh mantan Tenaga Harian Lepas (THL) Abdul Hafiz.

Akibat dari bocornya rekaman tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin secara resmi melaporkan Abdul Hafiz ke Polda Riau dengan jeratan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU-ITE).

 

Pengakuan Abdul Hafiz Selaku Mantan THL Bapenda Kota Pekanbaru

 

Abdul Hafiz didampingi  Kuasa Hukumnya Gilang Ramadhan, SH menjelaskan secara  detil awal mulanya  permasalahan hingga sesampai dirinya di laporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE.

"Awalnya begini sekitar bulan Juli 2021, ketika  masih bekerja di Bapenda saya dipercayai untuk mencatat semua hasil rapat dan membuat notulen. Apabila rapat selesai saya buatkan semacam laporan, pada hari itu dikarenakan saya kesulitan mencatat poin-poin penting, saya berinisiatif merekam seluruh isi kegiatan (rapat,red) dan ternyata tertuang pembahasan soal WTP, jujur saya tidak mengetahui apa itu WTP," jelas Hafiz didampingi kuasa hukum Gilang Ramadhan, SH ketika menggelar konferensi pers di sekretariat AMPR Jalan Riau Kota Pekanbaru,Jum'at ( 26/08/2022).

Dikarenakan kurang memahami isi rekaman tersebut, Hafiz  mencoba mencari tahu arti dan makna soal WTP serta berkonsultasi bersama rekannya. Kemudian rekan Hafiz tersebut meminta izin kepadanya agar file rekamannya dipegang (disimpan) olehnya untuk mempelajari isi dari pembicaraan Kepala Bapenda beserta staffnya yang membahas soal  dugaan rekayasa laporan piutang pajak tahun 2021.

"Selang beberapa waktu, tanpa sepengetahuan saya beredarlah berita-berita yang memuat isi (rekaman,red) tersebut, saya pun mencoba menanyakan kepada rekan saya tersebut, alhasil dia memberi keterangan kalau dia juga telah memberikan  file rekaman kepada rekannya, dengan alasan ia juga tidak menguasai penuh perihal WTP. Atas dasar itulah dia menyerahkan rekaman tersebut kepada rekannya pula. Sampai detik ini rekan dari rekan saya tersebut tidak tahu keberadaannya (lost contact) serta beredar lah kemana-mana  isi rekaman itu, sehingga dimuat di media-media berita,” terang Hafiz.

Dipecat Oleh Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin

 

Singkat cerita, sekitar bulan April 2022 Abdul Hafiz datang kekantor untuk mengisi ampra gajinya, tetapi Ketika membuka lembaran daftar nama penerima honor namanya tidak tercatat lagi di sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) Bapenda Pekanbaru.

“Saya pun langsung menanyakan kapada atasan saya kenapa nama saya tidak ada di list ampra gaji, sayapun terkejut mendengar jawabannya bahwa saya telah dipecat oleh Kepala Bapenda Zulhelmi Arifin, sayapun tidak dapat berbuat banyak dan hanya menerima keputusan itu, sayapun menyadari apa penyebab ini semua,” tutur Hafiz sembari matanya berkaca-kaca meneteskan air mata.

 

Abdul Hafiz Sudah Memenuhi Panggilan Polda Riau

 

Gilang Ramadhan, SH selaku kuasa hukum Abdul Hafiz menyampaikan bahwa Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin telah melaporkan kliennya atas dugaan pelanggaran UU ITE.

“Terkait LP Nomor 99/IV/2022/Ditreskrimsus tanggal 04 April 2022 atas Laporan Zulhelmi Arifin tanggal 31 Maret 2022. Hari ini saya mendampingi dia datang ke Polda Riau guna dimintai keterangan sebagai terlapor kebagian Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, tentunya kita sebagai masyarakat harus mengikuti proses hukumnya, jadi ini adalah pemanggilan pertama berselang menunggu hasil pemeriksaan Abdul Hafiz, mudah-mudahan saja ada penghujung yang baik untuk kita semua " jelas Gilang Ramadhan selaku Kuasa Hukum Abdul Hafis di depan Mapolda Riau, Senin, (22/08/2022).

 

Menemui dan Menyurati PJ Walikota Pekanbaru Muflihun

 

Abdul Hafiz didampingi Kuasa Hukumnya Gilang Ramadhan SH menemui dan dan menyurati PJ. Walikota untuk meminta pengusutan rekaman dugaan korupsi Kepala Bapenda Pekanbaru dan serta meminta perlindungan alasan Abdul Hafiz merekam pembicaraan tersebut.

” Ada 3 (Tiga) permintaan kita. 1. Meminta Pj. Walikota Pekanbaru untuk turun dan mengusut peristiwa ini secara transparan ke Publik dan memberikan perlindungan hukum kepada klien kita terkait UU ITE. 2. Meminta Pj. Walikota menindaklanjuti atau mengklarifikasi status pekerjaan dari klien kita. Yang dimana, klien kita selaku pekerja tenaga honorer atau THL dipecet secara sepihak oleh bapak Zulhelmi Arifin selaku Kepala Bapenda kota Pekanbaru. Selanjutnya, yang ketiga, meminta dukungan kepada bapak PJ Walikota untuk turut membantu Hafiz atas rekaman dugaan korupsi yang telah tersebar di media massa saat ini,”papar Gilang ketika bertemu PJ Walikota Pekanbaru di Mall Pelayanan Publik, Kamis (25/08/2022)

Ia berharap Pj. Walikota Pekanbaru memberi dukungan dan perlindungan hukum.

“Semoga pak PJ Walikota memberikan dukungan serta mengungkap kasus dugaan korupsi di Bapenda Pekanbaru dan memastikan status pekerjaan klien kita yang dipecat secara sepihak oleh Zulhelmi Arifin selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru,”harap Gilang.

 

Ada Dugaan Pemberian Ratusan Juta Kepada Oknum Wartawan

 

Dalam keterangan pers pada Jum'at (26/08/2022) lalu, Abdul Hafiz juga membeberkan bahwa ia sering disalahkan oleh Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin atas maraknya para oknum wartawan yang mendatangi (dirinya,red) perihal meminta keterangan soal rekaman suara yang telah beredar tersebut.

“Kau tahu atau tidak ? sudah ratusan juta uang aku keluar, tetapi tetap juga beredar. ‘Oknum’ wartawan seiring berganti  menemui saya, lihat kesalahan kau ini,” beber Hafiz menirukan perkataan Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin  pada  Jum'at ( 26/08/2022) lalu di sekretariat AMPR Jalan Riau Kota Pekanbaru saat memberikan keterangan persnya.

Walaupun demikian, Abdul Hafiz tidak bisa memastikan benar atau tidaknya atas dugaan pemberian uang ratusan juta kepada oknum wartawan. Abdul Hafiz tidak tahu persis (wartawan/media) mana yang disebut-sebut oleh Zulhelmi Arifin.

Harapan Abdul Hafiz, para penegak hukum dan semua pihak harus segera mencari petunjuk soal perkara dugaan Laporan Fiktif Piutang Pajak serta adanya dugaan tindak pidana korupsi di ruang lingkup Bapenda Pekanbaru. Itu terlepas atas perkara yang menjeratnya. Sebagai warga negara yang baik kita harus patuh terhadap hukum dan semoga saja dari persoalan ini ada hikmah dibaliknya.***lps/tim/rfm

 

Rezky FM

 

 

 

 

Comment