Pemerintah Ungkap Sanksi Bagi Warga Riau yang Enggan Divaksinasi

Penyalainews, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengingatkan adanya sanksi untuk warga yang terdata sebagai penerima vaksin namun enggan mengikuti vaksinasi COvid-19.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Chairul Riski mengungkapkan beberapa sanksi untuk penerima vaksin yang tidak mau divaksinasi Covid-19.

"Sanksinya berupa, yang pertama penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kedua, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan ketiga yakni denda," ujar Chairul, mengutip Merdeka.com, Senin (7/6).

Kewajiban untuk mengikuti vaksinasi sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Perpres yang ditandatangai oleh Presiden Joko Widodo itu memuat sejumlah perubahan aturan, penghapusan aturan, dan penambahan aturan baru yang termuat dalam sejumlah pasal tambahan.

"Aturan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19 ini ditegaskan pada Pasal 13A Perpres tersebut. Dimana pada ayat (1) menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19," kata Riski.

Selanjutnya, sebut Riski, ayat (2) berbunyi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Terkait sanksi yang ada, sebut Riski ada di Pasal 13A ayat 4 bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif.

"Pengenaan sanksi administrasi dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai dengan kewenangannya," ucapnya.

Sesuai Pasal 13B yang berbunyi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

"Untuk itu mari sama-sama kita sukseskan program vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19," tutupnya.

 

Comment