Penyalainews - Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan telah menetapkan dua orang pemuda berinisial FE (20) dan RFH (19), sebagai tersangka usai mencekoki seorang bocah dengan minuman keras (miras) hingga sempoyongan. Kejadian ini pun viral di media sosial.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 22 Agustus sekira pukul Motif 2 Pemuda di Luwu Timur Cekoki Miras ke Bocah buat Lucu-Motif 2 Pemuda di Luwu Timur Cekoki Miras ke Bocah buat Lucu-lucuan kolong pondok kebun.
"Pada saat mereka sedang minum anggur hitam, kemudian korban mendekati FE yang sedang memegang anggur itu. Selanjutnya anggur tersebut dituang ke dalam gelas dan diminum oleh korban sebanyak tiga kali hingga korban mabuk," katanya kepada merdeka.com, Selasa (25/8).
Peristiwa itu pun direkam oleh RHP dan disebar luaskan ke media sosial. Menurut Indratmoko, aksi para pelaku semata-mata hanyalah iseng dan mencari sensasi.
"Tujuannya untuk lucu-lucuan hingga video tersebut viral di media sosial," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam Pasal 778 Jo Pasal 768, dan Pasal 89 ayat 2 Jo Pasal 76J ayat 2.
"Dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sekitar Rp 2 juta dan paling banyak Rp 200 juta," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam aksi dua pemuda, FE (20) dan RFH (19), mencekoki seorang bocah dengan minuman keras (miras) hingga sempoyongan.
Kemen PPPA telah memberikan pendampingan terhadap korban serta melakukan koordinasi dengan pelaku terkait hukuman atas perbuatan para pelaku.
"Kami sudah berkoordinasi dengan PPA Bareskrim Polri dan Tim di Luwu Timur. Anak sudah dalam pendampingan P2TP2A dan Peksos," kata Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA Nahar kepada merdeka.com, Selasa (25/8).
Nahar mengatakan, Kemen PPPA meminta agar pelaku dikenakan pasal berlapis. Menurut dia, hukuman berlapis diberikan terhadap pelaku agar memberikan jera serta mencegah kejadian serupa kembali terulang.
Dia menjelaskan, pelaku dapat dikenakan Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 76J. Pasal itu berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.
Dengan ancaman hukuman dalam Pasal 77B Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Menurut dia, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 76J khususnya Ayat (2). Pasal ini berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.
Hukuman dalam Pasal 89 Ayat (2) berbunyi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76J ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 20 juta dan denda paling banyak Rp 200 juta.
"Dapat digunakan pasal berlapis yaitu sanksi dalam Pasal 77B dan Pasal 89 UU 35 Tahun 2014," imbuh dia.***red/frd
Sumber : Merdeka.com

Comment