Penyalainews, Pekanbaru - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai aktivitas perekonomian saat Lebaran Idul Fitri 2021 mendatang.
"Seluruh pelaku usaha pusat rekreasi/hiburan umum/cafe/ PUB/KTV/Pusat Perbelanyaan/Mal pada libur Idul Fitri 1442 H / 2021 M menutup usaha terhitung tanggal 11 s/d 13 Mei 2021 kecuali usaha Esensial bahan kebutuhan pokok dan usaha kesehatan," demikian tertulis dalam SE nomor 10/SE/2021 tersebut.
Melalui SE itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara tegas melarang Mall, kafe, serta tempat hiburan lainnya beroperasi terhitung mulai hari ini Selasa, 11 Mei hingga 13 Mei 2021 mendatang.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19, mengingat Kota Pekanbaru saat ini berada di zona merah.
Untuk itu, Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru menegaskan akan memberlakukan tindakan tegas bagi pelaku usaha nakal yang masih membuka usahanya atau beroperasi saat Idul Fitri.
"Kalau masih membandel, menyebabkan kerumunan akan kita bubarkan," tegas Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, Senin (10/5).
Bagi pemilik usaha hiburan yang tidak menaati aturan tersebut, tegas Iwan, pihaknya tak segan-segan melakukan penutupan sendiri.
"Kita akan turun melakukan pengawasan. Kita harap pelaku usaha mematuhi edaran ini," tegasnya.
Selain itu, bagi pelaku usaha restoran atau rumah makan diberi kelonggaran untuk tidak menyediakan layanan makan di tempat, melainkan take away atau bawa pulang. ***red/rfm

Comment