Mantan Kadis DLHK Jadi Tersangka Gara-gara Lalai Kelola Sampah Pekanbaru

Penyalainews, Pekanbaru - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Agus Pramono ditetapkan Polda Riau sebagai tersangka. Agus dianggap lalai dalam mengatasi masalah sampah hingga terjadi penumpukan.

"Setelah kita lakukan gelar perkara untuk penentuan status tersangka, maka kita tingkatkan status 2 saksi AP, mantan Kadis DLHK dan AP, Kabid Pengelolaan Sampah dari saksi jadi tersangka," ujar Tedy Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Tedy Ristiawan, mengutip Merdeka.com, Sabtu (1/5).

Sebelumnya, polisi melaksanakan gelar perkara pada Kamis (29/4). Hasilnya, mantan Kasrem 031 Wirabima itu dan salah satu kepala bidang di DHK Provinsi Riau, Adil Putra menjadi tersangka dalam kasus pengelolaan sampah tersebut.

"Kita juga melakukan pemeriksaan para saksi. Saksi dari masyarakat 20 orang, ahli pidana, lingkungan hidup dan ahli lainnya. Dinyatakan sampah itu melewati ambang batas lingkungan," kata Teddy.

Penyidikan kasus ini sudah dimulai sejak 15 Januari 2021 lalu. Ketika itu, masalah sampah yang menumpuk di Kota Pekanbaru menjadi perhatian bahkan disorot Menteri Lingkungan Hidup dan Kahutanan (LHK), Siti Nurbaya.

Kedua tersangka dinilai lalai dan sengaja melakukan pembiaran masalah sampah. Sehingga, keduanya dianggap sebagai orang yang bertanggungjawab.

"Keduanya akan kita lakukan pemeriksaan khusus sebagai tersangka. Peran keduanya ini karena ada kelalaian, melanggar Pasal 40 dan 41 UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Lingkungan Hidup. Ada kelalaian dengan kesengajaan terkait pengelolaan sampah," jelasnya.

Agus Pramono sebelumnya berkarir di TNI AD dengan pangkat terakhir Kolonel. Jabatannya saat itu sebagai Kasrem 031 Wirabima.

Namun dalam perjalanannya, Agus dikaryakan menjadi Kasat Pol PP Pemkot Pekanbaru. Wali Kota Pekanbaru Firdaus yang menunjuk alumni Akabri 1987 itu.

Tak lama, Agus ditunjuk menjadi Kadis LHK Pekanbaru. Kemudian dia menjadi tersangka karena dinilai lalai dalam bekerja.

Comment