Penyalainews, Kepri - Tindakan penghentian penyelidikKan oleh penyidik Kapolda Kepulauan Riau atas LAPDUMAS kasus penyerobotan lahan milik Abu Bin Monong(Rakyat Tempatan) oleh pihak Kasdi Hermanto yang berlokasi di Costal area Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing Kabupaten Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau menjadi bukti ketidakpahaman penyelidikan atas kasus yang dilaporkan (oleh pihak Abu Monong didampingi oleh Pengacaranya IFRIANDI.SH) dengan alasan penghentian Penyidikan tak jelas.
Sebagai mana diungkapkan oleh Abdul Murat.S.IP Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia(GNPK-RI) Pimpinan Daerah Kabupaten Pelalawan yang juga Wakil Ketua Umum Ormas Laskar Boedak Melayu Nusantara, mengapa penyidikan dihentikan.
"Padahal jelas ada indikasi kuat pelanggaran hukum oleh pihak penyerobot( Kasdi Hermanto) juga pihak BPN bisa saja dilaporkan ke Satgas mafia tanah, justru jika penyelidikkan dihentikan ini menunjukkan penyidik tidak paham atas apa yang dilaporkan atau ada kesengajaan menghentikan, jangan begitulah tugas APH itukan mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat sesuai aturan perundang- undangan yang berlaku, jadi berkerjalah dengan benar dan profesional," jelas Abdul Murat, S.IP.
Namun pengaduan atau laporan Kepolda Kepri tersebut penyelidikan Polda Kepri memberitahukan bahwa laporan pengaduan Abu Bin Monong telah dihentikan. Dengan alasan bahwa AJB Nomor 14/PPAT/ KRM/ 1983 yang menjadi objek laporan pengaduan dugaan tindak pidana pemalsuan surat oleh terlapor Kasdi Hermanto hanya berbentuk foto copy saja dan tidak ditemukan di BPN aslinya.
Murat melanjutkan alasan penghentian penyelidikkan oleh penyidik Polda Kepri sebagaimana diungkapkan diatas ini yang sangat janggal.
"Mestinya jika tidak ditemukan arsip aslinya di BPN maka penyidik mestinya lebih tajam dalam melakukan penyidikan mengapa arsip aslinya bisa tidak ada, kalau tidak ada penyidik bisa menanyakan arsip buku tanah sertifikatnya disitu akan kelihatan atas nama siapa sertifikat tersebut, apa saja proses yang dilakukan atas sertifikat, jika KASDI benar beli dari Abu Monong pasti ada proses balik nama dari Abu Monong Ke Kasdi Hermanto tak mungkin tidak ada , sebab jika penyidik paham sertipikat itu arsip buku tanahnya ada di BPN sebab setiap perbuatan hukum baik berupa balik nama, pinjaman bang (hak tanggungan), hibah, waris ada dicatat di sertifikat dan buku tanah jadi kelihatan apapun yang dilakukan pemilik lahan atas tanahnya, kecuali jika penyidik memang tam paham ya susahlah," terang Murat yang juga mantan karyawan BPN Kabupaten Pelalawan ini.
Kemudian Murat yang juga alumni Jogja ini menambahkan penyelidikkan harus paham betul, bahwa AKTA JUAL BELI (AJB) itu bukan dasar dari penerbitan sertipikat, AJB itu dibuat dihadapan Notaris sebagai dasar perbuatan hukum bahwa telah terjadi pemindahan hak atas tanah proses Jual beli( antara penjual dan pembeli, adapun terkait penerbitan sertipikat dasarnya adalah surat dasar bisa SKT, SKRKT, dan SKGR itu dia.
"Jadi mudah saja berdasarkan laporan Abu Monong penyidik harus memeriksa dokumen sertipikat atas tanah yang diklaim KASDI HERMANTO jikapun Kasdi membeli, belinya dari siapa, kalau Kasdi menguasai lahan berdasarkan SKT, SKRKT, atau AJB dan atau Akta hibah itu semua dapat dilihat di Sertipikat yang diklaim atas nama Kasdi Hermanto itu saja, mudahkan? jika BPN tidak bisa menunjukkan Warkah atau arsipnya, ya pihak BPN yang diperiksa disidik bukan malah penyidikan dihentikan,"tegas Murat
Sesuai dengan apa yang disampaikan IFRIANDI.SH penasehat hikum Abu Monong beberapa kesempatan salah satu pegawai BPN Karimun yaitu Yahya menyatakan Warkah SHM 0087 itu ada aslinya, ini yang digali oleh penyidik berarti AJB 14/ PPAT KRM 1983 ada aslinya di BPN karena AJB tersebut merupakan bagian dari Warkah SHM 0087 bukan malah menghentikan penyidikan yang benar saja.
Terakhir sampai Murat APH harus menyelesaikan kasus ini sesuai bukti dan data yang ada.
"Selidiki itu pihak BPN kapan perlu tangkap sekalian, masak BPN tak jelas, saran saya penyeledikkan membuka sertipikat asli, juga buku tanah di BPN maka semuanya akan terlihat jelas siapa yang yang benar siapa yang salah, siapa pemilik lahan, dan atas dasar apa penguasaan lahan, dan pelajari proses penerbitan sertipikat yang diklaim Kasdi hermanto, kalau beli ya beli dari siapa itukan ada semua bisa terlihat jelas disertipikat, kecuali jika sertipikatnya palsu, atau abal abal, jika sertipikatnya abal abal tangkap tu orang BPN Tanjung Balaimarimun, artinya pihak BPN telah berkerja sama dengan MAPIAN Tanah. Setahu saya BPN itu arsipnya lengkap dan Rapi, " pungkas Murat.

Comment