Kronologi Tertangkapnya 7 Kapal Tangkap Ikan Secara Ilegal di Perairan Rohil

Penyalainews, Pekanbaru - Tujuh kapal ikan Indonesia diamankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggunakan Kapal Patroli Hiu-16. Ketujuh kapal milik nelayan asal Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara (Sumut) itu diketahui menangkap ikan menggunakan pukat harimau atau troll.

Tujuh kapal ikan tersebut adalah KM Sinar Terang 8, Rejeki Baru 2, KM Kota Nelayan, KM Bintang Cerah I,. Kemudian,  KM Sumber Rejeki 36, KM Mizi Jaya, dan KM Bintang Anugerah.

Saat ditangkap, petugas menemukan kapal tersebut menangkap ikan di perairan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada Selasa, (8/6).

"Ketujuh Nakhoda dan 84 ABK (anak buah kapal) berhasil diamankan," ungkap Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau,  Herman Mahmud di Pekanbaru, Rabu (9/6).

Ditangkapnya ketujuh kapal beserta nakhoda dan 84 ABK, kata Herman, berawal dari kecurigaan kapal patroli Hiu-16 terhadap kegiatan yang dilakukab ketujuh kapal tersebut. Ketika didekati petugas, ditemukan pukat harimau yang dijadikan alat untuk menangkap ikan.

"Petugas melakukan pemeriksaan di atas kapal. Petugas menemukan alat penangkap ikan jenis pukat harimau dan dokumen SIPI SIUP yang sudah kadaluarsa," ungkapnya.

Selain itu, sebut Herman, ditemukan pula 19 ton ikan dari tangkapan ketujuh kapal. Sementara, puluhan ABK beserta barang bukti sudah diamankan di Pelabuhan Perikanan Kota Dumai.

"Sedang menjalani proses hukum selanjutnya," jelas Herman.

Herman menjelaskan pihaknya sempat mengalami kesulitan melakukan patroli di seluruh perairan Riau, karena keterbatasan kapal patroli. Pasalnya, saat ini pihaknya cuma punya kapal Kurau sebagai satu-satunya kapal patroli.

Sebab itu, kata Herman, KKP mengerahkan Kapal Patroli Hiu-16 atas permintaan dari pihaknya untuk melakukan patroli di perairan Riau, terutama di wilayah Rohil dan Indragiri Hilir (Inhil) yang rawan illegal fishing. ***red/rfm

 

 

 

Comment