Korban Penabrakan Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum DR Fredy Simanjuntak SH MH sebut Perkara Seolah Dipaksakan

Penyalainews, Pekanbaru -Chandra alias Aguan bersama kuasa hukumnya DR. Fredy Simanjuntak, SH, MH yang merupakan korban percobaan pembunuhan oleh mantan istrinya Heldy kini statusnya menjadi tersangka di Polda Riau memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa serta dimintai keterangan.

Dalam keterangan persnya DR Fredy Simanjuntak, SH ,MH selaku Penasehat Hukum dari Chandra menjelaskan bahwa panggilan terhadap kliennya sebagai tersangka atas adanya laporan dari mantan istrinya sekaligus pelapor pada tanggal 16 Maret 2023 lalu di Polda Riau.

"Hari ini kami memenuhi panggilan pertama oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Riau yang ditandatangani langsung Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan atas status tersangka Chandra atau Aguan terkait adanya laporan tindak pidana penganiayaan terhadap mantan istrinya selalu Pelapor, " jelas Fredy Simanjuntak, SH, MH kepada wartawan, Senin (05/06/2023).

Adapun terang Fredy, Chandra di duga melanggar Pasal 351 atau Jo 352. Dimana menurut hemat dia Polda Riau terlalu tergesa-gesa dalam menetapkan status tersangka terhadap kliennya tersebut.

"Klien saya sebenarnya adalah korban percobaan pembunuhan yang ingin dilakukan oleh mantan (istrinya,red) dan hal tersebut sudah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, dimana mantan istrinya sempat ditahan di Polresta Pekanbaru sebagai tersangka. Jadi, klien kita ini sebenarnya adalah korban bukan tersangka,"terangnua

Freddy juga mengungkapkan, bahwa ada 2 (Dua) orang saksi saat kejadian tidak melihat Chandra melakukan penganiayaan. Ditambah lagi dari rekaman cctv saat mantan istrinya itu ingin melakukan percobaan pembunuhan kepada Chandra dengan cara menabrakkan mobilnya dan mau menggilas saat tertimpa tangga.

"Pada rekaman CCTV di Perumahan De Casablanca sangat jelas menunjukan detik-detik saat mantan (istrinya,red,) melajukan mobilnya dengan kencang ke arah Chandra yang membuat dirinya tertimpa pagar perumahan dan juga mau digilas oleh mantan istrinya. Jadi hari i kita ingin mempertanyakan kepada Polda Riau mengapa bisa menetapkan klien kami sebagai tersangka sementara nyawanya mau melayang, disini banyak kejanggalan " ungkapnya. 

Sebelumnya, sambung Fredy pada tanggal 15 Maret 2023 telah melaporkan percobaan pembunuhan yang dilakukan mantan istrinya itu ke Polresta Pekanbaru

"Untuk diketahui mantan istrinya telah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan. Kemudian keesokan harinya, di tanggal 16 Maret 2023, mantan istrinya membuat laporan tandingan di Mapolda Riau dugaan penganiayaan dengan menetapkan status klien kami menjadi tersangka,"sebut Fredy.

Menurut Fredy lagi, dari fakta hukum di lapangan membuktikan tidak ada unsur pidananya, bahwa rekaman cctv dan 2 (dua) orang saksi yang telah disumpah menyatakan bahwa klien kita tak ada melakukan penganiayaan. 

"Jadi, dasar apa penyidik menetapkan tersangka kepada klien kita, kami menilai kasus ini dipaksan oleh Oknum penyidik Polda Riau, kita meminta penegak hukum tersebut seolah di paksakan, dan ada dugaan kriminilasasi oleh oknum penyidik Polda Riau," Sebutnya lagi.

Anehnya lagi, sambung Fredy ada kejanganggalan lain yang terdapat pada Surat Penetapan Tersangka. Itu tatus keagamaannya yang mana Chandra seharusnya beragama Budha dibuat dengan keterangan Islam.

"Disini kami menduga Penyidik Polda Riau terkesan asal-asalan, seharusnya mereka itu jeli untuk melakukan pemeriksaan, ini terkesan ugal-ugalan sehingga klien kami ditetapkan tersangka, kami masih percaya Polda Riau masih bisa menegakkan hukum seadil-adilnya, dengan harapan Polda Riau dapat menutup dan menghentikan kasus ini, "pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, yang dikonfirmasi melalui Kabag Wasidik AKBP DR Azwar MSI, MA, di ruang kerjanya, mengkonfirmasi bahwa Chandra telah memenuhi panggilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh mantan istrinya.

"Dia (Chandra, Red) di Polresta sebelumnya sebagai pelapor, sedangkan mantan istrinya (Heldy, Red) sebagai terlapor. Hal ini merupakan hak dan diatur dalam KUHAP. Jadi, masing-masing pihak menggunakan haknya," jelasnya.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 13 Maret 2023, saat klien saya menjemput anaknya di kediaman mantan istrinya di Perumahan De Casablanca, Jalan Srikandi, Pekanbaru, sekitar pukul 17.00 WIB. TIM***rfm/tim.

Comment