Korban Fintech di Solo Bertambah, Ada yang Pinjam Rp5 Juta Tagihan Rp75 Juta

Penyalainews, Solo - Korban pinjaman online (fintech) di Kota Solo semakin bertambah. Setelah YI (51) yang menjadi korban fintech ilegal INCASH, kini enam warga mengalami hal yang sama. Mereka belum lama ini mengadukan kasus yang dialami ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya di Solo Baru, Sukoharjo.

Perwakilan LBH Soloraya Made Ridha mengatakan, pihaknya saat ini menangani tujuh laporan nasabah fintech yang diduga ilegal. Para nasabah mendatangi kantornya setelah LBH tersebut membuka pos pengaduan. Perusahaan fintech yang memberikan pinjaman kepada para korban diduga ilegal. Pasalnya, bunga yang dikenakan cukup besar, sehingga sangat memberatkan nasabah.

"Bunganya sangat besar, ada nasabah yang kami tangani, namanya SM, dia nunggak hingga 2 bulan. Kemudian didenda hingga puluhan juta rupiah," ujar Made, Senin (29/7).

Dikatakan Made, pada awalnya, SM meminjam uang melalui berbagai aplikasi online sebesar Rp5 juta. Uang tersebut akan digunakan untuk modal usaha. Namun tidak mempunyai pekerjaan tetap, akhirnya SM menunggak membayar pinjaman hingga 2 bulan.

"Saking polosnya, pinjaman yang hanya Rp5 juta dari beberapa aplikasi, 2 bulan kemudian menjadi Rp75 juta. Rinciannya dari mulai denda, biaya perpanjangan tenor dan bunga," jelasnya.

Menurut dia, sejumlah korban pinjaman online lainnya yang ditangani saat ini kasusnya hampir sama dengan SM. Selain utang dan bunganya membengkak, mereka juga mendapatkan teror karena terlambat melakukan pembayaran.

Made menambahkan, dari 7 korban fintech tersebut ada 3 yang benar-benar kooperatif dan melanjutkan kasus yang dialaminya. "Mereka YI, SM sama AZ," lanjutnya.

Saat ini, dikatakannya, LBH Soloraya telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Surakarta. Pihaknya juga menyertakan sejumlah alat bukti pinjaman online. Harapannya kasus tersebut segera ditindaklanjuti.

Koordinator LBH Soloraya I Gede Sukadenawa Putra akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Bahkan pihaknya siap membawa kasus tersebut ke Polda Jateng jika tak kunjung diproses karena keterbatasan alat untuk mendeteksi fintech ilegal tersebut.

"Kalau sampai batas waktu belum diproses atau dilanjutkan, dengan terpaksa kita lanjutkan ke Polda Jateng," tandasnya.

Sejumlah alat bukti yang sertakan berupa screenshot kata-kata penistaan, pencemaran, hujatan, rekaman, gambar-gambar yang ada kaitannya dalam perkara kasus tersebut dan lainnya.***red/frd

Sumber : Merdeka.com

Comment