Kasus Covid-19 Naik Drastis, Gubernur Riau: Kafe Jadi Salah Satu Penyebab

Penyalainews - Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan meningkatnya kasus Covid-19 di Riau dengan drastis disebabkan adanya kafe dan rumah makan yang tidak taat protokol kesehatan.

Dinas Kesehatan Provinsi Riau mencatat, sejak sebulan terakhir kasus Covid-19 di Riau naik drastis. Tak tanggung-tanggung, angka kenaikan mencapai 400-500-an kasus setiap harinya.

Dari jumlah tersebut, sebut Syamsuar, kafe dan rumah makan jadi salah satu faktor peningkatan kasus Covid-19. Untuk itu, dia meminta aparat untuk segera mengambil sikap.

"Tentunya kafe dan rumah makan menjadi salah satu (penyebab). Maka kami minta ini diperhatikan lagi," tegas Syamsuar, mengutip detikcom, Senin (3/5).

Menurut Syamsuar, izin membuka kafe dan tempat makan banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Terlebih lagi, saat berbuka puasa dan malam hari yang melebihi 50 persen dari kapasitas yang diizinkan.

"Ini karena ada pembukaan tempat makan, tempat minum yang dimanfaatkan pemilik untuk mendapatkan keuntungan dengan mengabaikan protokol kesehatan. Padahal seharusnya protokol kesehatan diterapkan dengan ketat saat kasus seperti ini," terang Syamsuar.

Seharusnya, tempat-tempat usaha seperti kafe, kedai kopi dan rumah makan hanya boleh diisi hanya 50 persen dari kapasitas semestinya. Tapi, hal ini dilanggar para pemilik usaha.

Terkait pemberlakukan PPKM di beberapa kabupaten/kota, tetap tidak berdampak. Sebab, kasus postif Covid-19 masih terus meningkat drastis.

"PPKM sudah dilakukan, tetapi belum ada menunjukkan tren positif. Angkanya juga masih terus naik," kata mantan Bupati Siak 2 periode tersebut.

Sementara itu, Kapolda Riau, Irjen Agung Prasetya, mencontohkan Sumatera Barat sudah menerapkan penutupan dan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang bandel. Bahkan, setelah itu terjadi penurunan penularan kasus COVID-19.

"Sumatera Barat sudah pernah berlakukan sanksi tegas dan penutupan. Terbukti itu efektif menurunkan angka penyebaran di daerah itu," katanya.

Namun, Agung mengatakan masih belum bisa memastikan terkait kemungkinan diberlakukannya kebijakan dan saksi yang sama di Riau.Ia hanya menyinggung soal penerapan Perda No 4 2020 tentang Penyelenggara Kesehatan.

"Perda sudah jelas, ada sanksi sosial dan sanksi kurung. Terkait sanksi denda, administrasi dan sosial sudah (ditutup belum), sesuai arahan kegiatan usaha, kafe itu kan harusnya 50 persen, ini yang harus ditegakkan," katanya.

 

Comment