Penyalainews, Pekanbaru - Tim Penyidik Polda Riau secara resmi menyerahkan (Tahap II) tersangka beserta barang bukti (BB) perkara tindak pidana Narkotika kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau dan JPU Kejari Bengkalis.
Dalam keterangan persnya Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH MH menyampaikan bahwa penyerahan tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Tersangka, jelas Bambang adalah W alias Mul yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kedua Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kemudian tersangka M alias Dona yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Kedua Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Bambang, Kamis (30/06/2022).
Bahwa adapun barang bukti, lanjut Bambang merupakab Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu berupa : 4 (empat) buah tas ransel yang di dalamnya terdapat 56 (lima puluh enam) bungkus paket besar diduga narkotika jenis shabu, rincian Shabu secara keseluruhan diketahui berat kotor : 59.094,86 Gram dan berat bersih : 56.186,22 Gram.
"Kemudian dilakukan penyisihan barang bukti Narkotika Jenis Shabu seberat : 237,03 (dua ratus tiga puluh tujuh koma nol tiga) Gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan Barang Bukti secara Laboratoris," ungkap Bambang
Terang Bambang lagi, adapun nama-nama Tim Jaksa Penuntut Umum (P.16.A) yaitu, Andi Akbar SH., Prawiranegara Putra SH., Ananda Hermila SH., Sartika Ayu Tarigan SH., Bagas Pradikta Haryanto SH.
Kronologis, terang Bambang yakni bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2022 sekira pukul 04.00 wib Polres Bengkalis melakukan penangkapan terhadap M alias Dona di Jalan Sudirman Desa Bantan Air Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.
Dan saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka M alias Dona bersama sama juga dengan tersangka W alias Mul.
"Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka tidak ada ditemukan narkotika jenis shabu dari tangan tersangka akan tetapi pada saat di interogasi tersangka mengatakan ada menjemput, mengambil dan menyimpan Narkotika jenis shabu ke sebuah Ruko milik U alias Ren yang berjarak 500 meter," terangnya.
Dikatakan Bambang lagi, setelah melakukan penangkapan terhadap M alias Dona, kemudian Tim Polres Bengkalis melakukan interogasi terhadap W alias Mul dan Tim Polres Bengkalis mendapatkan pengakuan dari W bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik MK alias Irin (DPO).
"Dan MK alias Irin yang mengajak serta yang mengatur semua kegiatan tersebut mulai dari penjemputan sampai penyimpanan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut di dalam sebuah ruko yang mana ruko tersebut adalah milik MK," katanya.
Sebelumnya, lanjut Bambang penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat akan ada sejumlah besar narkotika jenis Shabu yang akan masuk ke pesisir pantai Bengkalis, kemudian Tim Polres Bengkalis segera melakukan koordinasi dengan Dit Resnarkoba Polda Riau, Kasat Polairud dan Bea Cukai Bengkalis untuk melakukan pengungkapan kegiatan tersebut.
"Kemudian pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 sekira pukul 17.00 wib, Tim yang sudah dibentuk menjalankan tugas sesuai dengan pembagiannya dan berhasil menangkap dan menahan 2 (dua) orang tersangka," tutup Bambang***red/rls

Comment