Izin Perluasan Riau Komplek, Dinas LHK Tegaskan Sesuai Prosedur Andal

Penyalainews, Pekanbaru - Dinas Lingkungan Hidupndan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau menyatakan bahwa prosedur analis dampak lingkungan (Andal) untuk pemberian izin lingkungan terkait pengembangan Riau Komplek dalam meningkatkan kapasitas produksi PT RAPP sudah memenuhi syarat.

Kepala Dinas LHK Riau, Maamun Murod menegaskan hal ini terkait adanya kritikan dari NGO Pemerhati Lingkungan mengenai pemberian izin tersebut oleh Gubernur Riau.

Menurut Murod, pemberian izin tersebut bukanlah dilakukan secara diam-diam, namun melalui mekanisme yang panjang

"Sesungguhnya ini tidak benar, karena prosesnya sangat panjang sekali ini. Prosesnya dari Maret 2020, baru disahkan Januari 2021," terang Murod, Kamis (29/4).

Sebelum izin disetujui, kata Murod, dilakukan penilaian terlebih dahulu terhadap Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) fan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) untuk rencana peningkatan kapasitas produksi dan pengembangan fasilitas pendukung di Riau Komplek PT RAPP.

Tim Teknis Komisi Amdal yang melakukan kajian dan penilaian tersebut terdiri dari dinas terkait, para tenaga ahli dari akademisi dan lainnya.

"Ada Profesor ahli kimia, ahli pengelola alam dan sumber lingkungan, ahli biologi dan kemudian juga ada ahli konstruksi. Jadi yang mengkaji itu bukan dari DLHK melainkan dari Komisi Amdal," ulasnya.

Tak hanya itu, Murod menyebutkan, pada Desember 2020 lalu juga digelar pertemuan Rapat Komisi Amdal secara virtual bersama sejumlah stakeholder terkait guna membahas rencana perluasan kawadan Riau Komplek.

Pertemuan itu diikuti oleh Dinas PUPR Riau, Disnakertrans Riau, Dinas LHK Pelalawan, Dinas LHK Siak, unsur Kecamatan di Pelalawan dan Koto Gasib Siak, Tokoh Masyarakat, LSM Pelalawan, LSM Siak, LSM Anak Rimba, LSM Jikalahari dan lainnya.

Jika ada keberatan terkait pemberian izin itu, menurut dia, seharusnya NGO atau LSM bisa menyampaikannya langsung saat Rapat Komisi Amdal itu. Bukan setelah diterbitkan izin oleh Pemprov Riau.

Murod juga membantah tudingan NGO yang menyebutkan bahwa tahapan perluasan Riau Komplek sudah dilakukan PT RAPP. Sebab, kata dia, perluasan dan peningkatan kapasitas itu baru bisa dimulai tahun 2022 mendatang.

Lagi pula lanjut Murod peningkatan kapasitas produksi pulp and paper PT RAPP dari 3.150.000 menjadi 5.800.000 itu tidak dilakukan secara serta merta dalam satu tahun. Namun dilakukan secara bertahap mulai tahun 2022 hingga tahun 2025 mendatang.

Terkait kekhawatiran NGO dengan adanya peningkatan kapasitas produksi, otomatis akan menambah bahan baku kayu 23,3 juta ton, sementara PT RAPP dinilai tidak memiliki bahan baku yang memadai, sambung Murod, hal itu telah diantisipasi. Pihak PT RAPP akan membeli bahan baku dari luar Provinsi Riau. Selain itu, tidak semua bahan bakunya adalah kayu tetapi juga chips.

"Ada tiga sumber bahan baku yang telah disiapkan PT RAPP. Pertama dari hasil HTI PT RAPP, kemudian dari perusahaan kerjasama operasional (KSO) dan pembelian kayu dan chips dari luar provinsi dan negeri seperti Kalimantan dan Negeri Serawak Malaysia untuk pembelian chips-nya," jelas Murod.

Murod juga memastikan PT RAPP tidak ada menambah perluasan kawasan hutan tanam industri untuk perluasan Riau Komplek dan peningkatan kapasitas produksinya itu. Karena jika dilakukan, pasti ada sanksi pencabutan izin operasional oleh pemerintah.

Namun yang terpenting, sebut Murod, dengan adanya peningkatan kapasitas produksi ini tentu akan menambah peluang tenaga kerja bagi warga lokal. Pasalnya, PT RAPP akan membangun pabrik Rayon yang baru di Kerinci Kanan Kabupaten Pelalawan dan Koto Gasib Kabupaten Siak.

"Pabrik Rayon ini nanti akan menghasilkan industri tekstil. Artinya inikan kaitannya dengan penyerapan tenaga kerja dan tentunya akan membantu masyarakat tempatan," tuturnya.

 

Sumber: Mediacenter Riau

 

Comment