PEKANBARU - Dugaan pencemaran limbah industri kembali mencuat di Kota Pekanbaru pada 2026, menyoroti aktivitas PT Sumatera Kemasindo, pabrik karton box di Jalan Lintas Timur KM 18, Kelurahan Kulim, Kecamatan Kulim.
Perusahaan yang berdiri sejak 2008 itu diduga belum optimal dalam pengelolaan limbah cair dan padat, meski telah menerima sanksi administratif pada 2025. Kondisi ini memicu kekhawatiran potensi pencemaran tanah dan air serta mempertanyakan pengawasan otoritas lingkungan.
Isu dugaan pencemaran limbah PT Sumatera Kemasindo sebenarnya telah mencuat sejak April 2024. Saat itu, Komisi IV DPRD Pekanbaru bersama DLHK Kota Pekanbaru, DPMPTSP, dan Camat Kulim melakukan inspeksi mendadak pada 23 April 2024.
Namun, sidak tersebut sempat mengalami penolakan dari staf perusahaan karena tidak adanya surat tugas resmi. Ketegangan ini kemudian menarik perhatian publik dan media.
Salah satu narasumber berinisial A mengungkapkan adanya dugaan pembuangan limbah pabrik.
“Ada limbah yang dibuang, ada dalam karung, ada juga dalam bentuk cair,” ungkapnya singkat.
Laporan masyarakat menyoroti potensi risiko lingkungan berupa resapan limbah ke tanah melalui kolam terbuka serta penumpukan karung limbah di area penampungan. Jika tidak dikelola sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kontaminasi tanah dan air.
Pasca sidak, DPRD Pekanbaru menjadwalkan pemanggilan manajemen pada 29 April 2024. Namun, hanya perwakilan legal yang hadir, bukan direktur utama, sehingga rapat ulang digelar pada 6 Mei 2024.
Perkembangan terbaru pada Februari 2026 mengindikasikan sistem pengelolaan limbah PT Sumatera Kemasindo masih diragukan efektivitasnya. Limbah cair dan padat disebut belum ditangani secara optimal.
Tim investigasi awak media juga memperoleh informasi bahwa perusahaan pernah menerima sanksi administratif dari DLHK Provinsi Riau pada 2025. Meski demikian, pengelolaan limbah disebut masih belum sesuai SOP.
Data terbaru menyebutkan pengajuan izin limbah emisi baru masuk pada 13 Februari 2026. Sementara itu, pengajuan izin limbah cair belum dilakukan sama sekali.
Saat dikonfirmasi, Asisten General Manager PT Sumatera Kemasindo, Nelva, tidak memberikan jawaban terkait sanksi administratif tersebut.
Bahkan sebelumnya, HRD dan analisis lingkungan mengarahkan untuk konfirmasi ke DLHK.
“Kalau konfirmasi, silahkan langsung ke DLHK,” ujar HRD yang didampingi analisis lingkungan pada 23 Februari 2026.
Di sisi lain, DLHK Kota Pekanbaru melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penegakan Hukum, Rezatul Helmi, S.STP, menjelaskan bahwa izin lingkungan UKL-UPL perusahaan telah terbit sejak 2018. Namun, kewenangan pengawasan bergeser ke tingkat provinsi berdasarkan PP No. 5/2021 karena adanya penambahan lahan, investasi, dan tenaga kerja.
Kepala Bidang Pencemaran Lingkungan DLHK Provinsi Riau, Reni Nurhaeni, S.Si, MT, membenarkan bahwa pengajuan izin limbah emisi masuk pada 13 Februari 2026. Namun, untuk limbah cair memang belum diajukan, dan sanksi administratif berada di luar ranahnya.
Upaya konfirmasi kepada Bidang Pengawasan DLHK Provinsi Riau, termasuk mantan Plt Kepala Embi Yarman, S.Hut, T.MP, belum memperoleh keterangan resmi meski telah dilakukan melalui WhatsApp, telepon, maupun kunjungan langsung.
Berdasarkan laporan 2026, PT Sumatera Kemasindo memiliki kapasitas produksi 60.000 ton per tahun. Dengan skala tersebut, kewajiban AMDAL menjadi aspek penting dalam operasional industri.
Tanpa pengajuan lengkap limbah emisi dan limbah cair, perusahaan berpotensi melanggar ketentuan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut mensyaratkan AMDAL sebagai prasyarat sebelum operasional penuh.
Sanksi administratif pada 2025 diduga berkaitan dengan pengelolaan limbah yang tidak sesuai SOP, termasuk penumpukan karung limbah dan potensi resapan melalui kolam terbuka. Isu ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dampak lingkungan jangka panjang.
Menanggapi persoalan ini, Pakar Lingkungan DR. Elviriadi turut angkat bicara. Ia mempertanyakan apakah pengajuan limbah emisi yang masuk telah memenuhi syarat administrasi dan teknis.
“Kalau tidak memenuhi syarat, mengapa di setujui, sedangkan persoalan limbah masih menjadi masalah, pencemaran lingkungan bisa memicu kerugian bagi masyarakat, DLHK kan sebagai pengawas, secara administrasi ini juga menjadi tanggung jawab DLHK, jika ada pelanggaran tidak dan tak ada izin limbah, PT Sumatera Kemasindo tidak boleh beroperasi, peran DLHK dipertanyakan,” kata DR Elviriadi.
Ia juga menegaskan agar pengawasan tidak hanya bersifat administratif.
“DLHK harus terjun langsung, jangan hanya melihat-lihat saja, seharusnya perusahana tak punya izin pembuangan limbah tak boleh beroperasi, jika dibiarkan kerusakan lingkungan akan menjadi petaka untuk bumi Lancang Kuning ini,” pungkasnya.
Kasus dugaan pencemaran limbah industri di Pekanbaru ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepatuhan izin lingkungan dan efektivitas pengawasan pemerintah daerah maupun provinsi Riau. Transparansi dan penegakan hukum dinilai menjadi kunci untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.***red/tim/rfm/ad/yud

Comment