Dipanggil Kejari Atas Laporan Dugaan Korupsi, Pj Sekda Pekanbaru Buru-Buru Masuk

Penyalainews, Pekanbaru - Pj Sekda Pekanbaru yang juga Kepala Inspektorat Zulhelmi Arifin, terlihat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin, 8 September 2025.

Ia tiba sekitar pukul 09.20 WIB mengenakan baju batik dan menenteng 1 (satu) bundel dokumen. 

Ami, panggilan Zulhelmi, tampak buru-buru masuk ke gedung dan naik tangga tanpa merespon sapaan awak media yang sudah menunggu.

"Soal itu (Kedatangan Ami, red), tanyakan ke Kasi Intel (Kepala Seksi Intelijen)," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pekanbaru DR Silpia Rosalina, SH, MH kepada wartawan yang menemuinya di halaman gedung.

Dikonfirmasi terpisah Kasi Intel Kejari Pekanbaru Effendy Zarkasyi, SH, MH membenarkan kedatangan Ami dalam rangka wawancara di Seksi Pidana Khusus (Pidsus) atas laporan masyarakat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.

Pada tahun itu, Ami menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Pekanbaru.

"Benar (Kedatangan Ami, red), untuk klarifikasi atas laporan pengaduan masyarakat. Ini masih berlangsung," kata Effendy menjawab.

Sebelum diketahui, sejumlah organisasi masyarakat melaporkan adanya praktik korupsi di Disperindag Kota Pekanbaru pada tahun 2024. Data yang dirangkum, ada sejumlah kegiatan yang dilaporkan, antara lain :

1. Pengadaan Master Meter

2. Pengadaan Mesin Digital Printing Indoor 

3. Pengadaan Mesin DTF 

4. Pengadaan Timbangan Elektronik 

5. Pengadaan Mesin Cutting Stiker 

6. Pengadaan Mesin Laminating Stiker 

7. Pengadaan Bejana Ukur 

8. Pengadaan Tongkat Duga 

9. Pengadaan Heat Air Gun

Total ke 9 proyek tersebut semuanya dilaksanakan oleh CV Laksamana Putra Riau, yang nilainya mencapai Rp1,8 Miliar. Saat itu Ami selaku Pejabat Pembuat Komitmen. 

Selain 9 proyek tersebut, ada juga sejumlah laporan lain dari masyarakat terkait dugaan mark-up anggaran program pembangunan industri sebesar Rp3,8 miliar, penyimpangan pada kegiatan pasar murah senilai Rp1,3 miliar.

Kemudian, dugaan korupsi dalam kegiatan metrologi legal sebesar Rp1,5 miliar dan SPj fiktif untuk pemeliharaan gedung dan musala sebesar Rp455 juta.

Pantauan hingga berita ini dimuat, Ami belum keluar dari Gedung Kejari.***red/rfm

Comment