Penyalainews, Pekanbaru - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap pasangan suami dan istri dalam kasus pembunuhan seorang bocah. Diketahui, kedua anak di bawah umur tersebut merupakan keponakan dari kedua pelaku.
Kapolres Kuansing, AKBP Hengky Poerwanto menjelaskan BNZ (27) dan DL (27) yang merupakan warga Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing itu ditangkap di perkebunan karet, pada Jumat (4/6) lalu.
"Kita tangkap pada Jumat, di dalam perkebunan karet tepatnya, di atas Bukit Suligi, Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar," ungkap Hengky, Kamis (10/6).
Hengky menyebutkan kedua korban kekerasan yang dilakukan pelaku masih berada di bawah umur, masing-masing berusia 11 tahun dan 13 tahun. Bahkan hingga menewaskan bocah yang berusa 13 tahun.
Sementara, korban yang berusia 11 tahun menderita patah tulang hidung dikarenakan kekerasan yang diduga dilakukan kedua pelaku.
Kasus yang diketahui pada Senin 31 Mei lalu ini, ungkap Hengky, berawal saat sang adik mendatangi Polres Kuansing bersama salah satu pihak keluarganya membuat laporan terkait kekerasan yang dialaminya.
Korban mengaku bahwa paman dan bibinya tersebut sering melakukan kekerasan secara fisik terhadap dirinya dan sang kakak. Hingga akhirnya, kakaknya tewas setelah dikubur dalam keadaan masih hidup.
"Yang berusia 13 tahun meninggal dunia dengan cara dikubur dengan dibungkus karung, tepatnya di belakang pondok kebun karet di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah," sebutnya.
Kedua pelaku mengasuh dua kakak beradik itu setelah sang ayah korban ditangkap dan di penjara atas kasus pembunuhan. Sementara ibu korban meninggal dunia.
Diduga, korban dibunuh dilatarbelakangi rasa sakit hati. Menurut pengakuannya kepada polisi, DL yang merupakan bibi korban balas aksi yang dilakukan bersama suaminya itu karena ingin balas dendam dengan orangtua korban.
Hengky mengatakan DL mengaku dendam karena ayah korban yang merupakan kakak dari pelaku membunuh suaminya pada 2019 lalu.
"Motifnya sakit hati. Pengakuan pelaku DL, ayah korban (kakak dari pelaku) awal 2019 lalu membunuh suami pelaku," jelasnya.
Satreskrim Polres Kuansing lantas melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku serta menyita sejumlah barang bukti berupa sehelai celana pendek hijau, sehelai baju putih, satu tulang paha, seutas tali rafia, dua lembar kertas, dua karung goni, satu cangkul, sebuah besi panjang serta sebuah tang. ***red/rfm

Comment