Penyalainews, Jakarta – Koalisi Aliansi Lembaga Mahasiswa Indonesia (KALAMI) secara resmi melayangkan laporan kepada Kejaksaan Agung RI terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag) Kabupaten Padang Lawas.
Laporan tersebut didasarkan pada hasil observasi dan diskusi lapangan yang dilakukan oleh KALAMI, yang menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas pengawasan perdagangan.
Seharusnya, pengawasan tersebut bertujuan menciptakan ketertiban usaha serta melindungi konsumen dan pelaku UMKM, namun diduga justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.
Koordinator Lapangan, Niko Nurvandy, menyampaikan bahwa pada tahun 2025 sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Padang Lawas mengeluhkan adanya praktik pungli yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan kegiatan pengawasan Diskoperindag.
“Kami menerima laporan dari pelaku usaha yang merasa dirugikan akibat adanya pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, bahkan disertai tekanan dan intimidasi,” ujar Niko.
Dalam praktiknya, kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang menyasar peredaran barang kedaluwarsa dan minuman beralkohol ilegal diduga disalahgunakan. Oknum tertentu disebut melakukan pungutan liar, menekan pelaku usaha, hingga memanfaatkan kewenangan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Kondisi tersebut dinilai telah menimbulkan ketidakpastian hukum serta mencederai prinsip pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya bagi pelaku UMKM di daerah tersebut.
Atas dasar itu, KALAMI mendesak Kepala Diskoperindag Kabupaten Padang Lawas untuk segera memberikan klarifikasi kepada publik serta menindak tegas oknum yang terlibat. Selain itu, mereka juga meminta Kejaksaan Agung RI untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik pungli tersebut.
Tidak hanya itu, KALAMI juga mendorong aparat penegak hukum agar mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan sidak, serta meminta Inspektorat daerah melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan di Diskoperindag.
“Kami ingin ada transparansi dan jaminan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM agar terbebas dari pungli dan intimidasi,” tegas Niko Nurvandy.
Laporan ini turut ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Padang Lawas, serta pemerintah daerah setempat.***red/rfm

Comment