Penyalainews - Lima manajemen kontigensi dalam penanganan pandemi Covid-19 sudah dipersiapkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk 13 zona merah di Tanah Air.
Adapun lima manajemen kontigensi penanganan Covid-19 di 13 zona merah itu, pertama adalah penjagaan kampung atau RT yang sudah menjadi klaster penyebaran SARS-Cov-2 penyebab Covid-19.
"Personel Polri bakal melakukan penjagaan dan patroli pada lokasi PPKM mikro atau desa dengan penambahan pasukan dari Polda dan Mabes Polri sesuai dengan pembagian zonanya masing-masing," kata Sigit, mengutip Kompas.com, Selasa (8/6).
Kedua, yakni memperkuat pelacakan dan memastikan ketersedian tes swab antigen. Sigit mengatakan personel Polri/TNI akan membantu mempercepat tes swab PCR jika ada masyarakat yang dinyatakan reaktif Covid-19 usai tes swab antigen.
"Bagi warga yang positif setelah swab antigen dilakukan tes swab RT-PCR per lima hari, baik yang gejala maupun OTG. Hal itu untuk menghindari penyebaran virus ke orang lain," ujarnya.
Ketiga, manajemen tes swab PCR dan meningkatkan kecepatan hasil tes dari laboratorium. Dijelaskan Sigit, mobil untuk tes swab PCR akan dikerahkan untuk membantu mempercepat pengujian laboratorium.
Selanjutnya, manajemen pasien yang reaktif atau positif Covid-19 dengan menentukan pasien yang bisa isolasi mandiri dan dirujuk ke rumah sakit. Misalnya di Jawa Tengah, pasien yang isolasi mandiri ditempatkan di Asrama Haji Donoyuda, Gedung Diklat Srondol atau Gedung Islamic Center.
"Evakuasi yang saat ini melaksanakan isolasi mandiri di rumah digeser ke Asrama Haji Donoyudan sebagai rujukan isoman pusat di Jateng dengan alokasi 800 tempat tidur, dilengkapi tenaga kesehatan dan penjagaan ketat dari TNI-Polri," ujar Sigit.
Terakhir adalah manajemen evakuasi pengangkutan pasien positif Covid-19 jika kasus terus meningkat dan klaster meluas. Seluruh masyarakat, diingkat Sigit, agar tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
"Penggunaan masker dengan disiplin akan dapat menekan angka penyebaran virus SARS-CoV-2," kata dia.
Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyebutkan terdapat 13 daerah yang berstatus zona merah hingga Jumat (4/6) lalu.
"Dalam periode ini, terjadi kenaikan jumlah kabupaten/kota di zona merah atau zona risiko tinggi, yakni dari yang sebelumnya 10 kabupaten/kota menjadi 13 kabupaten/kota," ujar Wiku.
Tiga belas zona merah Covid-19 tersebut adalah Dairi, Sumatera Utara; Palembang dan Prabumulih, Sumatera Selatan; Solok, Kota Solok, Agam, Pasaman Barat, Sumatera Barat; dan Pekanbaru, Riau. Kemudian, Batam, Kepulauan Riau; Melawi, Kalimantan Barat; Kudus, Jawa Tengah; Tanjung Jabung Barat, Jambi; dan Bengkulu Utara, Bengkulu.

Comment