Penyalainews - Pembahasan dan sosialisasi Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tahun 2019 kembali dilakukan di 11 kota sejak Februari hingga Juni 2021.
Sejumlah ketentuan yang dapat dijatuhi hukum pidana pun diatur dalam draf tersebut. Bahkan, ancaman hukuman penjara dan denda kini juga diberlakukan untuk sejumlah profesi. Apa Saja?
Dukun Santet
Pasal 252 RKUHP ayat (1) dan (2) memuat aturan untuk dukun santet dengan ancaman hukuman penjara atau denda. Pada ayat 1 dalam pasal itu dijelaskan bahwa dukun santet atau orang yang mengaku-ngaku mempunyai kekuatan gaib bisa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
"Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi pasal 252 ayat (1) RKUHP, dikutip Selasa (8/6) sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (9/6).
Sedangkan dalam ayat (2), dijelaskan adanya ancaman tambahan pidana denda paling terancam tambahan pidana denda paling banyak Rp200 juta jika dukun santet menggunakan kekuatan gaibnya untuk mencari untung.
Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," bunyi pasal 252 ayat (2) RKUHP.
Tukang Gigi
Draf RKUHP juga memuat aturan untuk orang yang memberikan pelayanan pengobatan gigi dengan ancaman penjara paling lama lima tahun penjara jika tidak memiliki izin praktik.
"Setiap dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi pasal 276 ayat (1) RKUHP.
"Setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," bunyi pasal 276 ayat (2) RKUHP.
Gelandangan
Selain dua profesi tersebut, adapula aturan untuk gelandangan. Yakni, pada Pasal 431 RKUHP yang mengatur gelandangan di Indonesia dapat dijatuhi hukuman pidana denda.
Pidana denda yang diberikan kepada gelandangan masuk ke dalam kategori I. Sebagaimana pasal 79 RKUHP, pidana denda kategori I yaitu Rp1 juta.
"Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I," bunyi pasal 431 RKUHP.

Comment