Penyalainews - Pemerintah Indonesia memperbolehkan investor asing untuk mencari harta karun bawah laut maupun benda berharga dari muatan kapal tenggelam. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam memperluas bidang usaha yang bisa digarap investor asing di tanah air.
"Dibuka pengangkatan benda berharga muatan kapal tenggelam, jadi kalau mau cari harta karun di laut bisalah kau turun. Syarat dan izinnya datang ke kita untuk bisa mendapatkan itu," ujar Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers virtual, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/3).
Bidang usaha itu, awalnya masuk ke dalam daftar 20 bidang usaha tertutup bagi investasi sesuai Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Namun, daftar negatif investasi pada aturan tersebut direvisi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, menjadi hanya 6 bidang usaha saja yang tertutup.
Dengan demikian, kini ada 14 bidang usaha yang terbuka bagi investor setelah sebelumnya dilarang. Termasuk, bidang usaha pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam.
Namun, saat ini hanya ada 11 bidang usaha yang terbuka untuk investasi, setelah pemerintah mencabut 3 bidang terkait investasi minuman alkohol yang sebelumnya dibuka dicabut pada Selasa (2/3) lalu.
Kendati begitu, Bahlil memastikan pembukaan investasi pada bidang-bidang usaha tersebut tidak akan dilakukan dengan sembarangan. Sebab, ada perizinan dan peraturan ketat yang harus dipenuhi oleh para investor.
"Harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, tidak langsung masuk Online Single Submission (OSS) kemudian izin didapatkan. Tapi harus ada notifikasi dan syarat-syarat itu tidak gampang karena ini bukan barang barang sembarangan. Semakin bagus barang, semakin syaratnya bagus," kata dia.
Dalam Perpres 10/2020 klasifikasi bidang usaha daftar positif investasi tertuang dalam lampiran I hingga lampiran III. Namun, bidang usaha pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam tidak terdapat dalam ketiga lampiran tersebut.
Namun, investor tetap bisa mengajukan izin terkait bidang usaha tersebut. Lantaran dalam aturan baru memperbolehkan bidang usaha yang dikeluarkan dari daftar negatif investasi untuk digarap oleh investor.
Pada Pasal 3 Perpres 10/2021 menyebutkan bidang usaha terbuka bagi penanaman modal meliputi (a) bidang usaha prioritas, (b) bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM, dan (c) bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
"Bidang usaha yang tidak termasuk dalam huruf a, huruf b, huruf c, dapat diusahakan oleh semua penanaman modal," demikian bunyi Pasal 3 ayat 1d dan ayat 2 Perpres 10/2021.
Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa penanam modal adalah investor dalam negeri maupun asing yang menaruh dananya untuk melakukan usaha di Indonesia.
Comment