Penyalainews , Sumsel- Oknum Anggota Komisi II DPRD Kota Palembang berinisial Do, diamankan tim gabungan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan Ditnarkoba Polda Sumsel serta BNNP Sumsel bersama 5 orang kurirnya, di ruko miliknya di Jalan Riau, Kelurahan Puncak Sekuning, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, pada Selasa (22/9/2020) pada pukul 07.00 WIB.
30.000 butir pil ekstasi (ineks) serta 5 kilogram sabu berhasil diamankan yang masih disimpan dalam kardus berwarna coklat.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Polisi Jhon Turman Panjaitan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“BNNP Sumsel bersama Polda Sumsel, mem-back up BNN Pusat,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/9/2020).
Atas peristiwa tersebut, terkait status salah satu dari empat tersangka yang menjadi buah bibir karena sebagai oknum anggota DPRD Palembang sebagai pembawa sabu, dibenarkan Jhon Turman.
“Ya benar, ke 4 pelaku ditangkap di Puncak Sekuning,” katanya.
Senada dengan, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Polisi Heri Istu mengungkapkan, pelaku sudah lama menjadi Target Operasi (TO).
“Pelaku ini memang TO kita dan sudah lama kita incar dan licin,” ungkap Heri.
Sementara itu, terkait hal ini, Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Palembang Rubi Indiarta mengaku sampai saat ini pihaknya belum tahu kejelasan peritiwa tersebut.
“Karena kami baru tau melalui media dan kawan-kawan media. Yang pasti kami akan ikuti prosesnya dan melihat perkembangam nya. Karena sampai saat ini kami belum bisa mengatakan apa apa. Karena memang baru tau beritanya,” tulis Rubi saat dimintai konfirmasi melalui Whastapp.***red/frd
Sumber : IndonesiaBerita
Comment